Bulan Depan, Pemerintah Naikkan Harga BBM Non Subsidi

ilustrasi

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, Jumat (16/2), menyampaikan pemerintah kemungkinan akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi pada awal Maret mendatang.

Menurutnya, harga minyak mentah Indonesia naik di angka USD82 atau sekitar Rp1,2 jutaan per barelnya, atau naik antara USD5 sampai USD5 dibanding tahun lalu.

Kemenkumham Bali

“Kalau yang non subsidi ini ikut formula harga indeks minyak, dan sekarang minyak sudah USD82 (Rp1,2 jutaan) per barel. Dibandingkan tahun lalu, ada kenaikan antara USD5 sampai USD6, dan itu memengaruhi biaya produksi,” katanya di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Terkait apakah BBM non subsidi akan naik pada Maret 2024, Arifin mengatakan hal ini tergantung dari evaluasi PT Pertamina (Persero) maupun SPBU swasta lainnya. Yang jelas, Arifin memastikan pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi.

BACA JUGA  OJK Larang Debt Collector Tagih Kredit Macet Selama Corona Belum Mereda

“Pemerintah menahan untuk yang subsidi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa harga BBM non subsidi pada bulan Februari tidak ada perubahan alias masih sama dengan Januari 2024.

Hal ini berdasarkan evaluasi berkala yang mengacu kepada formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

“Harga BBM non subsidi memang sesuatu yang dievaluasi berkala, penyesuaian harga naik, penyesuaian harga turun, maupun harga tetap dipertimbangkan seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku,” terang Irto dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.

Saat ini, Harga Pertamax Rp 12.950 per liter, Pertamax Green 95 Rp 13.900 perliter, Pertamax Turbo Rp 14.400 per liter, Dexlite Rp 14.550 per liter, dan Pertamina Dex Rp 15.100 per liter.

BACA JUGA  Cukai Rokok Naik Dikhawatirkan Banyak Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Harga di atas berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.

“Ini adalah wujud penyaluran dan penyediaan BBM berdasarkan prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability, bagaimana Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga menetapkan harga yang kompetitif bagi masyarakat sekaligus memastikan distribusi hingga pelosok negeri tetap dapat dilakukan dengan maksimal,” pungkas Irto. (Beberapa Sumber/06)