JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo memastikan pihaknya akan menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap MK jadi benteng terakhir yang dapat mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan adil.
Ganjar menyebut MK menjadi benteng terakhir baginya dan publik untuk meluruskan dugaan kecurangan yang ada.
“Tim sepakat kalau semuanya harus diluruskan agar demokrasi baik, maka benteng terakhir adalah MK,” kata Ganjar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Ganjar mengungkapkan ada 116 laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diproses. Apabila tidak dilanjutkan, ia Ganjar berharap MK untuk menyelesaikan perkara pemilu dengan adil.
“Ketika tidak dilanjuti, satu-satunya lembaga yang kita harapkan bisa mengadili dengan fair adalah MK,” ujarnya.
Ganjar mengatakan, selama sebulan belakangan ini telah berkeliling ke banyak daerah bersama Mahfud MD. Ia mengaku telah mendapatkan cerita yang seragam soal dugaan kecurangan di Pilpres 2024. Bahkan, kecurangan itu sudah tampak sejak sebelum pemungutan suara pilpres pada 14 Februari 2024 lalu.
“Kami sudah komunikasi dengan parpol pengusung, saksi, apakah cerita itu ada? Dan ternyata relatif punya kemiripan. Mulai proses seleksi capres-cawapres, sampai proses putusan MK (perkara) 90. Awal cerita inilah yang kemudian rasanya proses pemilu menjadi pertanyaan banyak pihak,” ungkap mantan Gubernur Jateng dua periode itu.
Sebelumnya KPU telah menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi paslon Prabowo-Gibran meraih total suara sah nasional sebanyak 164.227.475.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Sementara pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar unggul di 2 provinsi, dengan total perolehan suara nasional sebesar 40.971.726.
Pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo – Mahfud MD berada di posisi terakhir dengan perolehan suara total sebanyak 27.041.508.
Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara Nomor: 218/PL.01.08-BA/05/2024 dan diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno di Jakarta pada Rabu (20/3/2024).(01)