BADUNG-BALI|SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi pria berinisial JEDY asal Australia. Bule berusia 31 tahun itu dipulangkan ke negaranya lantaran melanggar UU Keimigrasian. Dia terbukti lantaran terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
JEDY ddipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (26/3/2024) dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi Singaraja.
Keterangan pers Imigrasi Singaraja pada Rabu (27/3/2024) menyebutkan bule Australia itu berhasil diamankan oleh Tim Inteldakim.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, JEDY terbukti telah menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan promosi /penawaran bisnis spa. Padahal visa yang digunakan untuk masuk ke Indonesia adalah visa kunjungan.
“Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan,” ujar Hendra Setiawan.
Hendra menyebut bahwa deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar nomor penerbangan JQ 36 tujuan akhir Melbourne, Australia.
Ia menegaskan, pihaknya senantiasa melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja dengan berkolaborasi bersama instansi pemerintah terkait lainnya.
“Kami tidak ingin keberadaan WNA yang semestinya bermanfaat, malah membuat keresahan atau merugikan bagi perekonomian warga setempat. Untuk itu, kami harapkan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi aktivitas WNA yang ada di sekitarnya,” tegas Hendra.(One/01)