Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA dalam Operasi Gabungan di Bali

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA dalam Operasi Gabungan di Bali
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali dan Polda mengamankan 13 orang WNA dalam operasi gabungan. (Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai)

BADUNG-BALI|SUDUTPANDANG.ID –Tim gabungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali dan Polda Bali mengamankan 13 orang warga negara asing (WNA) dalam operasi yang digelar Kamis (17/9/2026).

Operasi gabungan tersebut menyasar wilayah Umalas, Seminyak dan Canggu untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.

Seluruh WNA yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi dimulai sekitar pukul 17.00 WITA. Di Canggu, petugas mengamankan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila.

Petugas menduga IP menyalahgunakan izin tinggalnya untuk kegiatan yang berkaitan dengan layanan prostitusi yang ditawarkan melalui aplikasi WhatsApp.

Dari hasil pendalaman, petugas kemudian mengamankan WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG di sebuah apartemen. OG diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan data keimigrasian, IP tercatat memiliki izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026. Sementara itu, izin tinggal terbatas (ITAS) Investor milik OG tercatat telah berakhir pada 14 Oktober 2025.

BACA JUGA  Patroli Berskala Besar Digelar di Wilayah Petang

Di Seminyak, petugas melakukan penelusuran terhadap sebuah platform daring yang diduga digunakan untuk menawarkan layanan prostitusi. Pengawasan kemudian dilakukan di sebuah vila di Jalan Bidadari.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya tercatat menggunakan izin tinggal kunjungan untuk program magang yang telah habis masa berlakunya.

JFP tercatat mengalami overstay selama 58 hari, ECM 94 hari, dan HOU 134 hari.

Sementara itu, di Umalas, petugas melakukan pengawasan berdasarkan hasil penelusuran melalui kanal Telegram.

Dari sebuah vila, petugas mengamankan empat WNA perempuan, yakni tiga asal Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta seorang warga Kazakhstan berinisial AS.

Petugas kemudian mengamankan empat WNA perempuan lainnya asal Nigeria di wilayah yang sama. Mereka masing-masing berinisial HBO, MOL, GO dan TE.

Seluruh WNA yang diamankan di tiga wilayah tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 0820-03/Leces Laksanakan Komsos dan Kerja Bakti Bersama Warga Desa Leces

Pemeriksaan meliputi identitas, dokumen perjalanan, status izin tinggal, serta keterangan awal untuk mendalami dugaan pelanggaran.

Dari 13 WNA tersebut, delapan orang diamankan dari operasi di Umalas, tiga orang dari Seminyak, dan dua orang dari Canggu.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman di lapangan.

Menurut Novyandri, petugas menggunakan sejumlah metode, antara lain pengumpulan bahan keterangan, penyamaran, serta penelusuran dan verifikasi melalui platform daring.

“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya,” kata Novyandri dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Ia mengatakan, sanksi terhadap WNA tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani menegaakan, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di Bali akan terus dilakukan.

“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” ujar Ramdhani.

BACA JUGA  Hari Bela Negara ke-77: Meneguhkan Komitmen di Tengah Ujian Bencana Nasional

Menurut dia, penindakan terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.

Saat ini, 13 WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian maupun dugaan tindak pidana lainnya.(One/01)