Suami Zaskia Gotik Jadi Saksi Kasus Korupsi Gereja Mimika

Zaskia Gotik
Sirajuddin Machmud, menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 (Foto:net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajuddin Machmud, menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Dalam pengakuannya Sirajuddin mengaku kurang mengetahui detail seputar kasus tersebut.

Kemenkumham Bali

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tonny FP, meminta keterangan mengenai hubungan Sirajuddin Machmud dengan terdakwa Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya. Terungkap bahwa keduanya pernah bermain golf bersama sejak 2012.

Sirajuddin menyatakan dia hanya mengenal Arif Yahya sebagai pengusaha di bidang pertambangan batu bara.

“Setelah beberapa pertemuan golf, saya mengetahui bahwa beliau bergerak di bidang penambangan batu bara,” ungkap suami Zaskia Gotik ini.

BACA JUGA  Pastikan Kondisi Kesehatan Warga Binaan, Tim Medis Lapas Kerobokan Rutin Kontrol Kamar Hunian

Ketika ditanya mengenai bisnis tambang di Papua, Sirajuddin menegaskan bahwa dia tidak memiliki informasi mengenai hal tersebut.

“Saya hanya bermain golf, tidak membahas bisnis,” tambahnya.

Jaksa kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai hubungan bisnis antara keduanya. Namun, Sirajuddin tetap menegaskan bahwa dia tidak pernah memiliki hubungan bisnis dengan Arif Yahya.

Selain itu, Sirajuddin juga membantah adanya pemberian sumbangan atau penerimaan hutang dari Arif Yahya terkait Pilkada Balikpapan 2015.

“Tidak ada pemberian sumbangan atau pinjaman dana, serta tidak ada hubungan bisnis,” tegas Sirajuddin.

Diketahui KPK menduga Sirajuddin Machmud menerima aliran uang terkait kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.(PR/04)