Tri Indroyono
Hukum  

Kejari Jakpus Sita Eksekusi Aset Terpidana Surya Darmadi, Salah Satunya Ritz Carlton Hotel

Jaksa Kejari Jakpus melakukan sita eksekusi aset milik terpidana Surya Darmadi. (Tangkapan Layar)
Jaksa Kejari Jakpus melakukan sita eksekusi aset milik terpidana Surya Darmadi. (Tangkapan Layar)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi, pengembalian barang bukti dan tindakan pengamanan terhadap harta benda milik terpidana Surya Darmadi.

“Sita eksekusi terkait tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group, telah dilaksanakan,” kata Kasi Pidusus Kejari Jakarta Pusat, Yon Yuviarso, Jumat (7/6/2024).

Kemenkumham Bali

Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print- 906 /M.1.10/Fu.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI atas nama terpidana Surya Darmadi.

BACA JUGA  Cak Imin Diperiksa KPK Perkara Dugaan Suap Rp7 Miliar

Masih kata Yon, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sedangkan yang menjadi objek sita eksekusi tersebut, ungkap Yon, beberapa bidang lahan seperti di wilayah Bukit Golf Pondok Indah, The Ritz Carlton Hotel, APT Airlangga, Simprug Garden  Jakarta Selatan dan di Menara Palma.

Jaksa eksekutor juga telah menyerahkan barang sita eksekusi tersebut kepada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan pada Kejari  Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh pusat pemulihan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (05)