PEKANBARU, SUDUTPANDANG.ID – Polresta Pekanbaru telah menetapkan Deni Ariawan (41), sebagai tersangka kasus penganiayaan imam Masjid Baitul Arsy, Pekanbaru, Riau, Jumat (7/5/2021).
Deni ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa pelaku, saksi, dan sejumlah alat bukti. DA kini ditahan di Polsek Tampan.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, kami tetapkan sore ini pelaku DA sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya, dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Nandang juga sudah mengatakan sudah mengantongi rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Diberitakan sebelumnya, imam masjid bernama Imam Juhri Asyari dipukul pemuda tak dikenal saat menjadi imam salat subuh di Masjid Baitul Arsy, Perumahan Widya Graha, Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jumat (7/5/2021).
Aksi pemukulan terhadap imam masjid bernama Juhri Asyari tersebut terekam CCTV dan viral setelah videonya diunggah ke media sosial.
Dalam rekaman CCTV, DA, tampak berjalan santai melewati sejumlah jemaah yang sedang membaca doa qunut. Mereka tidak ada yang bereaksi saat pemuda itu melewati saf-saf. Bahkan, sampai di barisan depan.
Jamaah dan imam masjid pun tidak menghiraukan keberadaan pemuda tersebut. Selang beberapa detik, pemuda itu tiba-tiba menampar Juhri Asyari hingga keluar dari sajadah. Sontak jamaah salat subuh langsung membatalkan salat, dan menangkap pemuda tak dikenal tersebut.(ir)