Hemmen
Hukum  

Kasus Cek Kosong di Bank Riau Kepri Masuki Babak Baru

Mapolresta Pekanbaru/net

Pekanbaru, SudutPandang.id – Setelah kurang lebih 3 tahun ditangani penyidik, kasus cek kosong yang dialami seorang pengusaha asal Provinsi Riau, Syukril Fuady memasuki babak baru di Polresta Pekanbaru Kota.

Dalam keterangannya, Zulfikar, Kuasa Hukum Syukril Fuady mengungkapkan, penyidik Polresta Pekanbaru melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Konfrontasi, pada hari Senin (18/5/2020) lalu.

“Pihak penyidik melakukan BAP Konfrontasi atas kasus sesuai Laporan Polisi No:STPL/1040/XII/2017/SPKT III Polresta antara CV Raih Bintang, Bank Riau Kepri dan penerima cek kadaluarsa. Ini merupakan panggilan ke-2, namun pihak Bank Riau Kepri tidak hadir,” kata Zulfikar dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2020).

Sebelumnya, jelas Zulfikar, pada Jumat (8/5/2020), pihak Bank Riau Kepri telah memberitahukan kepada pihak penyidik bahwa teller yang bertugas saat pencairan cek tersebut telah mengundurkan diri.

BACA JUGA  Maraknya Asusila di Perguruan Tinggi dalam Pandangan Advokat Wanita

“Ini terkait kasus cek kosong atau permasalahan lain kami belum mendapatkan informasi secara jelas,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik Polresta Kota Pekanbaru akan tetap memanggil pihak Bank Riau Kepri pada BAP Konfrontasi selanjutnya setelah Lebaran.

“Sepertinya sudah mulai ada titik terang dari kasus cek kosong ini, apakah pihak Bank Riau Kepri telah melakukan pencairan cek sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan atau tidak, lalu sanksi apa yang telah diberikan pihak Bank Riau Kepri kepada pemilik cek dalam hal ini CV Raih Bintang? dan siapa yang memberikan informasi kepada penerima cek kadaluarsa?, akan terkuak pada saat BAP Konfrontasi nanti,” papar Zulfikar.

BACA JUGA  Aa Gym Lapor Polisi, Soal Kasus Pemerasan Akun Bisnisnya

Sementara itu, Syukril Fuady mengatakan, apabila pihak Bank Riau Kepri terbukti lalai melakukan prinsip kehati-hatian, maka ini harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Bagi siapa saja yang dengan sengaja berencana melakukan upaya memperkaya diri sendiri dengan bujuk rayu, iming-iming atau tipu daya dengan menggunakan cek kosong adalah perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 378 UU KUHP,” tegasnya.

Terkait persoalan ini, pihak Bank Riau Kepri dan para terlapor belum dapat dikonfirmasi.(red/tim)

Kesbangpol Banten

Tinggalkan Balasan