Bupati Lantik 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Asahan

Bupati Asahan
Bupati Asahan, Sumatera Utara, H. Surya BSc di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, di Kisaran, Kamis (4/7/2024) melantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab Asahan. FOTO: Diskominfo Asahan

ASAHAN-SUMUT, SUDUTPANDANG.ID – Bupati Asahan, Sumatera Utara, H. Surya BSc di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, di Kisaran, Kamis (4/7/2024) melantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab Asahan.

Pelantikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-68.1-5.2 Tahun 2024 tentang Pemindahan Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Kemenkumham Bali

Bupati didampingi Wakil Bupati Asahan dan para asisten melakukan pelantikan itu.

Keenam pejabat yang dilantik itu yakni, (1) Drs John Hardi Nasution, M.Si sebagai Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Kemasyarakatan dan SDM, (2) Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, (3) Buwono Prawana, S.IP., M.Si sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, (4) Drs. Supriyanto, M.Pd sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(5) Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos., M. Si sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan (6) Syamsuddin, S.H., M.M. sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

BACA JUGA  Bupati Berharap Ada Kontribusi Positif Usai Konfercab XXIV PC PMII Asahan

Bupati Asahan mengucapkan terima kasih kepada John Hardi Nasution atas jasa dan dedikasi selama menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.

“Saat ini saudara ditempatkan sebagai Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Manfaatkan pengalaman kerja selama ini untuk mendukung kinerja pada bidang tugas yang baru”, katanya.

Bupati berharap kepada seluruh pejabat yang baru dilantik agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.

“Tunjukkan dedikasi, loyalitas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi saudara nantinya dengan selalu berpedoman pada 3T, yaitu Tertib Administrasi, Tertib pelaksanaan tugas Kedinasan dan Tertib dalam pengelolaan Keuangan anggaran serta jaga sikap, nilai dan norma dengan memegang teguh kode etik Aparatur Sipil Negara”, katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pelantikan JPT Pratama ini telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pejabat yang dilantik telah melalui tahapan penilaian kompetensi dan seleksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskannya dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, dan ketentuan Pasal 89 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 15 Tahun 2017, Pemkab Asahan telah melalui serangkaian proses, diawali dari perolehan izin pelaksanaan Uji Kompetensi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan rekomendasi berupa Surat Wakil Ketua Komisi ASN Nomor B-1202/JP.00.01/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 perihal Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi Dalam Rangka Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

BACA JUGA  Pesan Bupati Asahan Saat Pelantikan Anggota PPS

Selanjutnya perolehan izin dari Kementerian Dalam Negeri melalui Gubsu berupa Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/3348/OTDA tanggal 10 Mei 2024 hal Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan.

Lalu, Surat Gubernur Sumut Nomor 800.1.3.3/105/2024 tanggal 16 Mei 2024 hal Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan.
Selanjutnya berdasarkan hasil pelaksanaan uji kompetensi diperoleh rekomendari berupa:
1. Surat Ketua Komisi ASN Nomor B-1876/JP.00.01/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Dalam Rangka Mutasi/Rotasi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
2. Surat Mendagi Nomor 100.2.2.6/2910/SJ tanggal 28 Juni 2024 hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, serta
3. Surat Gubernur Sumut Nomor 800.1.3.3/6209/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. (ma/02)