Bali  

Langgar Keimigrasian, Imigrasi Bali Amankan Delapan WNA

Langgar Keimigrasian, Imigrasi Bali Amankan Delapan WNA
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu (kedua) kiri saat konferensi pers terkait delapan WNA yang diamankan Kanim Denpasar di Aula Kanim Denpasar, Jumat (2/8/2024). (Foto:One SP)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan sebanyak delapan warga negara asing (WNA) lantaran melanggar aturan keimigrasian.

Delapan orang asia tersebut terdiri dari tujuh orang WNA asal Nigeria dan satu orang WN Rusia. Mereka diamankan pada Selasa (30/7/2024) lalu.

Kemenkumham Bali

Siaran pers Kanwil Kemenkumham Bali yang diterima Jumat (2/8/2024) menyebutkan WNA tersebut diamankan di salah satu hotel kawasan Denpasar.

Tim Intelijen Imigrasi Denpasar bersinergi dengan personel aparat keamanan terjun ke lokasi menindaklanjuti laporan dari Masyarakat terkait adanya WNA yang diduga sudah tidak memiliki izin tinggal.

Tujuh orang WNA Nigeria dan satu orang WNA Rusia didapati overstay lebih dari 60 hari dan tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Tiga WNA Nigeria berinisial CHF, TFA, dan PUE telah terbukti overstay selama lebih dari 1 tahun. Satu WNA Nigeria berinisial AVC tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasiannya dan diduga telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal.

Mereka sedang menjalani perawatan akibat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 3 hotel.

Kemudian tiga orang WN Nigeria berinisial OFA, CCE, dan SCC pemegang ITAS yang saat ini masih proses pendalaman dan pemeriksaan terkait kegiatan yang dilakukan di wilayah Denpasar.

BACA JUGA  Gandeng Diskarmat Kabupaten Badung, Lapas Kerobokan Gelar Simulasi Penyelamatan Kebakaran 

Satu orang WN Rusia bernisial AK telah meresahkan dan mengganggu ketertiban umum lantaran makan di sebuah restoran di daerah Gianyar tanpa membayar.

WNA Rusia tersebut dilaporkan oleh pihak restoran dan selanjutnya diserahkan petugas Satpol PP Gianyar ke Kanim Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dia terbukti melanggar ketentuan pasal 116 jo pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 tahun 2001 tentang Keimigrasian.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan bahwa pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari yang dilakukan oleh tujuh orang WN Nigeria dan satu orang WNA Rusia yang saat ini ditangani oleh Kanim Denpasar merupakan salah satu jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh orang asing.

Menurut Pramella, hal tersebut menjadi turut perhatian Kepala Kanwil Kemenkumham Bali. Ia pun telah menginstruksikan jajarannya melakukan pengawasan yang lebih ketat, mulai dari sejak WNA tersebut tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai sampai kegiatan dan keberadaannya di wilayah Bali.

“Dengan segala keterbatasan yang ada kami menyadari bahwa proses pengawasan terhadap WNA yang telah kami lakukan selama ini belum sempurna, namun hal tersebut tidak menjadikan alasan bagi kami. Kami tetap berkomitmen bekerja keras dalam melaksanakan pengawasan Keimigrasian terhadap WNA secara maksimal,” kata Pramella dalam keterangannya pers di Kanim Denpasar, Jumat (2/8/2024).

BACA JUGA  Kunjungi Lapas Tabanan, Inspektur Wilayah IV Ingatkan soal Kode Etik ASN

Pramella menuturkan, terkait dengan kasus penanganan delapan WNA yang sedang ditangani oleh Kanim Denpasar ini, ia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut serta membantu dan berkolaborasi dalam pengawasan orang asing.

“Khusus penanganan tujuh Warga Negara Nigeria dan satu Warga Negara Rusia yang sedang ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ini, saya ingin memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak dari Polda Bali, BAIS TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam, Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, yang telah membantu kami berkolaborasi dalam penanganan masalah ini. Semoga ke depannya sinergi, kolaborasi, silaturahmi, dan kerja sama kita semakin kuat khususnya dalam hal pengawasan Warga Negara Asing di Provinsi Bali,” tuturnya.

Kakanim Denpasar, Ridha Sah Putra menegaskan bahwa WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA dan akan melakukan deportasi jika diperlukan. Kami terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” tegasnya.

BACA JUGA  Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Produser Film Reality Show Asal Korsel 

Selain delapan orang asing, turut diamankan sebagai barang bukti yakni dua paspor kebangsaan Nigeria atas nama MIO dan UAJ yang tidak ditemukan pemiliknya yang diduga salah satu pemiliknya adalah WNA yang melarikan diri.

Kanim Denpasar juga sedang menangani masalah WNA seorang anak kecil yang sempat viral di media sosial yang berkeliaran tanpa pengawasan orang tua dan sempat mengganggu ketertiban umum.

“Semua itu sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Bali, Kanim Denpasar, serta seluruh jajaran Imigrasi Bali untuk bergerak cepat mengamankan dan mengawasi WNA viral yang bersifat negatif di sosial media,” pungkasnya.(One/01)