Hemmen

Tim Inteldakim Kanim Denpasar Lakukan Pengawasan Keimigrasian WNA Viral

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (7/3/2023) memeriksa WNA Sergei Rodin, berkewarganegaraan Rusia, dengan menggunakan izin tinggal Visa On Arrival yang berlaku sampai dengan 27 Maret 2023. FOTO: Kanim I TPI Denpasar

DENPASAR, BALI, SUDUTPANDANG.ID – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (7/3/2023) melaksanakan pengawasan keimigrasian guna menindaklanjuti berita yang viral di media sosial terkait adanya dugaan warga negara asing (WNA) yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan setelah dilakukan pengawasan keimigrasian melalui pengecekan pada sistem keimigrasian tim Inteldakim mendapatkan data di mana WNA Sergei Rodin, berkewarganegaraan Rusia, dengan menggunakan izin tinggal Visa On Arrival yang berlaku sampai dengan 27 Maret 2023.

Kemenkumham Bali

WNA tersebut diketahui masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 27 Januari 2023.

BACA JUGA  Panjat Pohon Demi Konten, Aksi Bule Australia di Tabanan Bikin Geram

Selanjutnya, tim dari Seksi Inteldakim Kanim Denpasar segera berkoordinasi dengan penjamin dari WNA tersebut guna untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Setelah melakukan koordinasi dengan penjamin WNA tersebut, tim kemudian meminta orang asing tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Seksi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Ia menyatakan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran harus dilakukan secara tegas.

Pelanggaran yang dilakukan, katanya telah merugikan warga negara Indonesia dalam hal ekonomi, dikarenakan WNA Rusia tersebut diduga melakukan pekerjaan sebagai fotografer di Bali.

“Yang bersangkutan diduga melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan secara langsung. Jika terbukti bersalah, WNA tersebut akan diberikan tindakan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.” kata Anggiat Napitupulu.(one/02)

BACA JUGA  Viral Video Leon Dozan Diduga Aniaya Kekasih

 

Tinggalkan Balasan