Sekda Kalbar Sampaikan Jawaban Gubernur Terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Atas 2 Raperda Kalbar

Foto:dok.Pemprov Kalbar

PONTIANAK, SUDUTPANDANG.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, A.L. Leysandri, menyampaikan jawaban Gubernur Kalbar, Sutarmidji, terhadap pandangan umum (PU)  fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalbar, atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalbar di Ruang Balairung Sari, DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (27/5).

Raperda tersebut yaitu Raperda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Raperda Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal saat Rapat Paripurna DPRD Kalbar.

Dalam jawaban Gubernur Kalbar, Sekda Provinsi Kalbar A.L. Leysandri, menyampaikan, bahwa Aneka Usaha Provinsi Kalbar merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah berdiri sejak tahun 1988. Berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Daerah Tingkat I Kalbar.

BACA JUGA  Ikuti Rakornas TPKAD, Ini Harapan Gubernur Kalbar

Selanjutnya dalam perkembangan telah ditetapkan Perda Provinsi Kalbar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalbar.

“Terhadap hal-hal yang dianggap belum cukup menjawab pertanyaan, kami harapkan dapat diperdalam/dibahas lebih lanjut pada saat pembahasan bersama antara Pansus dengan Tim Eksekutif,” ujar A.L. Leysandri.

Menurut Leysandri, sebagian masyarakat di Provinsi Kalbar masih banyak yang memenuhi kebutuhan dan ketercukupan pangan keluarga, terutama tanaman padi, jagung, umbi-umbian, dan tanaman sayuran, masih dilakukan secara tradisional.

BACA JUGA  Sekda Kalbar Lantik 52 Kepala Sub Bagian TU SMA/SMK

Dalam praktiknya, petani, peladang secara turun temurun membuka lahan dan mengolah lahan secara tradisional tanpa menggunakan alat mesin pertanian.

“Dalam membuka lahan, umumnya peladang ini melakukannya dengan cara menebang pohon/semak belukar dan membakarnya dengan cara dan teknik kearifan lokal seperti membuat sekat bakar, membakar dengan memperhatikan arah angin, membakar setelah hasil tebasan dianggap dan dipastikan sudah kering dan dilakukan secara bergotong-royong,” jelas Sekda Kalbar.

BACA JUGA  Dialog dengan Usahawan di Serawak, Ketua Dekranasda Kalbar Ajak Kembangkan Industri Kerajinan

Dikatakannya, dalam rangka menyikapi adanya persoalan hukum dan meminimalisir kekhawatiran para peladang, maka untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman tersebut. Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.

Dalam perkembangannya, lanjutnya, dirasakan Peraturan Gubernur tersebut belum memberikan pengaruh yang optimal. Sehingga perlu untuk ditingkatkan hierarki. Dalam hal ini Pemerintah Daerah berupaya untuk melakukan pengaturan yang lebih rinci dan kompleks yang dituangkan melalui Peraturan Daerah.

“Kami mengapresiasi respons positif dari fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar yang mendukung agar rancangan Perda pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal ini dapat segera berproses dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Perda ini harus terukur dengan baik dan terkendali serta mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” ungkap Leysandri.

BACA JUGA  Kunjungi Kayong Utara, Pangdam XII/Tpr Ingatkan Masyarakat Tidak Usah Takut Divaksin

Sebagai informasi, Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Prov Kalbar, Sy. Amin Muhammad, bersama Wakil Ketua III, Suriansyah, dan dihadiri sebanyak 35 anggota DPRD Provinsi Kalbar, Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda Kalbar, OPD dilingkungan Pemprov Kalbar, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, dan BUMD Provinsi kalbar, serta undangan lainnya.

Kemudian Jawaban Gubernur Kalbar secara tertulis disampaikan Sekda Provinsi Kalbar dan diserahkan kepada pimpinan sidang, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalbar, Sy. Amin Muhammad guna dibahas lebih lanjut.(L4Y)

Tinggalkan Balasan