Hukum  

Sidang Kematian Dante, Pakar Hukum Pidana Unhas Jadi Saksi Ahli Meringankan Terdakwa 

Sidang Kematian Dante, Pakar Hukum Pidana Unhas Jadi Saksi Ahli Meringankan Terdakwa 
Pakar Hukum Pidana Unhas Makassar, Prof. M. Said Karim, menyampaikan keterangan kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Timur, Jumat (13/9/2024).(Foto: Erfan SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penasihat hukum terdakwa Yudha Arfandi menghadirkan pakar hukum pidana Prof. M. Said Karim sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus kematian Dante, anak selebritas Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (13/9/2024).

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim pimpinan Immanuel Tarigan, Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu menyatakan berdasarkan hasil CCTV yang ia lihat, kematian tersebut tidak terdapat adanya unsur kesengajaan ataupun pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa.

Kemenkumham Bali

Usai sidang, M. Said Karim menjelaskan bahwa dirinya dihadirkan sebagai ahli oleh penasihat hukum terdakwa. Ia pun berkewajiban memberikan pendapat hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Keterangan saya tentu sesuai dengan teori ilmu pengetahuan hukum yang berlaku,” jelas Said Karim dalam keterangannya kepada awak media.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara ke-77, Presiden Jokowi: Tidak Boleh Blok-blokan di Institusi Polri

Said Karim mengatakan, seperti yang tertera dalam dakwaan yang ia baca, terdakwa didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan yang diduga menyebabkan matinya seorang anak.

“Tentunya memerlukan pemeriksaan yang mendalam, apakah benar terdakwa telah melakukan pembunuhan itu?.Karena menurut saya, kalau benar terdakwa melakukan pembunuhan berencana, kenapa hal itu dilakukan di muka orang banyak. Kenapa tidak dia lakukan di tempat tersembunyi?,” paparnya.

“Seperti banyak kita ketahui bersama, bahwasannya kebanyakan orang melakukan pembunuhan di tempat yang sunyi senyap, sehingga orang tidak tahu siapa pelakunya,” sambung Said Karim.

Jadi, lanjutnya, tuduhan berencana terdakwa perlu dikoreksi kembali secara mendalam.

“Terlebih dari berbagai kiriman video yang saya dapatkan juga banyak kejanggalan. Contohnya seperti video yang saya temukan tentang kedekatan terdakwa dengan almarhum,” ungkapnya.

BACA JUGA  Hukum dan Tinju Itu Beda Tipis

Sampai dengan hasil pemeriksaan dirinya sebagai saksi ahli dalam sidang kasus kematian Dante, ia berpendapat bahwa ada unsur-unsur pidana masih yang perlu dikaji.

“Tapi itu adalah kewenangan Majelis Hakim, untuk menilai. Karena keberadaan saya di sini hanya memberikan keterangan sesuai dengan keahlian saya,” pungkasnya.

Daliun Sailan, selaku penasehat hukum terdakwa juga berpandangan serupa terkait tuduhan kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

“Jelas tidak ada, contohnya bila dilihat dari riak air tidak ada, kemudian dilihat dari gelembung juga tidak ada. Kalau memang ada pemaksaan. Kami menilai tuduhan JPU terhadap klien kami tidak benar,” katanya.

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa sengaja telah merampas nyawa orang lain.

BACA JUGA  Hakim Minta Jaksa Segera Bacakan Tuntutan Terdakwa Kasus Robot Trading Fin888

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP. Kemudian Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Terdakwa juga didakwa melakukan kekerasan pada anak.(Erfan/01)