Zulkifli Gani Ottoh: DK PWI Harus Ikuti Aturan Organisasi

Zulkifli Gani Ottoh: DK PWI Harus Ikuti Aturan Organisasi
Wakil Ketua Dewan Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulkifli Gani Ottoh.(Foto:IST)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sekretaris Dewan Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulkifli Gani Ottoh, menyatakan bahwa Dewan Kehormatan (DK) PWI tidak boleh bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan mutlak.

DK PWI harus memahami bahwa keputusan mereka bersifat final, tetapi tidak mengikat, tetap eksekusinya berada di tangan seorang ketua umum.

Kemenkumham Bali

Pandangan tersebut disampaikan Zulkifli Gani Ottoh yang merupakan Ketua Steering Committee (SC) Penyempurnaan Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI saat Kongres XXV di Bandung

“Keputusan yang mengikat ada di tangan Ketua Umum PWI, bukan di DK. DK hanya memberikan rekomendasi kepada pengurus harian, dan Ketua Umum yang berwenang menindaklanjuti atau tidak rekomendasi dari DK tersebut,” ujar Zulkifli dalam keterangannya di kantor PWI Pusat, Jakarta, Jumat (13/9/2024).

BACA JUGA  Baliho Dukung APH Tangkap Wartawan Bodrex Bertebaran di Pangkalpinang

Terkait penunjukkan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI, Zulkifli mempertanyakan legalitas rapat tersebut. Ia menyebut penunjukan tersebut tidak sesuai dengan aturan PD PRT.

“Rapat itu hanya dihadiri sembilan orang, dan tidak ada notulen resmi. Ini jelas melanggar prosedur organisasi,” tambah wartawan senior asal Sulawesi Selatan itu.

Zulkifli mengkritik penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dinilainya tidak sah.

“Aturan mengenai KLB sangat ketat. Ketua Umum harus berhalangan tetap yang membuatnya tidak bisa menjalankan tugas, menyandang status terdakwa, ini kan tidak. Ketua umum masih sehat, apalagi menyandang status terdakwa,” ungkapnya.

Zulkifli juga menyoroti pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Ketua Umum oleh PWI Jaya, yang dinilainya sebagai tindakan yang tidak tepat.

BACA JUGA  Dewan Pers-Polri Tandatangani PKS Perlindungan Kemerdekaan Pers

“Kita ibaratkan seorang Kapolda mencabut KTA Kapolri. DK PWI Jaya seharusnya hanya meminta klarifikasi, bukan mengambil keputusan sepihak. Hasil pemeriksaan DK harus diserahkan kepada Ketua Umum untuk diputuskan,” katanya.(01)