DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (18/6/2021), kembali menggelar sidang lanjutan yang diduga melibatkan mantan promotor tinju internasional Zaenal Tayeb.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pihak Notaris sebagai saksi, terkait kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam Akta Autentik.
“Pemeriksaan pihak notaris sebagai saksi telah dilakukan, sesuai fakta persidangan, terdakwa hanya memberikan fotocoy sertifikat jadi bukan yang asli,” jelas JPU Agung, usai sidang, Jumat (18/6/2021).
Agung mengatakan, terdakwa Yuri Pranatomo, (43), menemui Notaris pada tahun 2019 untuk mencatatkan sertifikat tanah seluas 13.700 meter persegi, namun tidak membawa sertifikat hak milik (SHM) yang asli dengan alasan ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
JPU juga menyebut akte dibuat dikarenakan saling percaya karena terdakwa Yuri Pranatomo adalah staf Zaenal Tayeb.
“Pihak Notaris menerima berupa draf dari Yuri dan mencatatnya. Namun dikemudian hari, luas tanah setelah diukur hanya 8.892 meter,” ungkap Agung.
Sesuai fakta persidangan, lanjutnya, pihak Notaris mengatakan menerbitkan akte setelah terjadi pembayaran Rp61 Miliar.
Pihak Notaris pun telah membacakan semua draf isi perjanjian kepada masing-masing pihak.
“Jadi pihak notaris bekerja sesuai SOP-nya,’ terang Agung.
Dalam sidang sebelumnya, Selasa (15/6/2021), saksi Zaenal Tayeb yang telah menyandang status tersangka dalam perkara ini memberikan keterangan yang berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dimana saat majelis Hakim menanyakan menyangkut siapa yang memerintahkan terdakwa Yuri membuat draf perjanjian kerja sama pembangunan serta penjualan tanah, antara Zaenal Tayeb dan Hedar Giakoma Boy Syam sebagaimana menjadi pokok permasalahan.
Dari draff itulah kemudian dituangkan kedalam Akta Perjanjian yang dibuatkan ke notaris, ditandatangani oleh Zainal Tayeb serta saksi korban Hedar Giacoma Boy Syam.
“ Saksi, siapa yang memerintahkan terdakwa ini untuk membuat draf perjanjian ? Apakah saksi memerintahkan terdakwa mengkonsep drafnya?” tanya Hakim Ketua Hari Supriyanto.
“Tidak Pernah,” jawab Zainal Tayeb dalam persidangan.
Saat ditanyakan apakah dirinya yang memberikan perintah agar terdakwa menyerahkan draf perjanjian tersebut ke notaris, Zainal Tayeb kembali mengelak.
Merasa ada kejanggalan Hakim Hari Supriyanto kemudian membacakan BAP.
Dimana dalam BAP Penyidik, Zaenal mengaku bahwa dirinyalah yang memerintahkan terdakwa membuat draf perjanjian itu.
“Di BAP saudara saksi menyatakan memerintahkan terdakwa membuat draf, sementara di sidang ini, saudara menyatakan tidak. Mana yang benar keterangan saudara, yang di BAP atau di persidangan ini?,” kata Hakim Hari Supriyanto kembali menanyakan.
Ditanya demikian, Zaenal tetap bersikukuh jika dirinya tidak pernah memerintahkan terdakwa membuat draf surat perjanjian itu.
Hakim pun menunjukkan BAP yang ditanda tangani Zaenal.
Tanda tangan itu menunjukkan bahwa Zaenal telah membaca serta mengerti isi BAP.
“Setelah diperiksa penyidik, sebelum saksi tandatangani, apakah sudah membaca isi BAP ”, tanya Hakim lagi.
“Saya tidak pernah baca BAP. Setelah diperiksa, BAP dibaca pengacara saya,” kilah Zaenal.
Lantaran Zaenal tetap kukuh dengan keterangannya di persidangan, hakim lalu memerintahkan JPU memanggil penyidik polisi.
“Jaksa, hadirkan penyidik polisi yang memeriksa saksi dalam BAP ini,” tegas Hakim Hari Supriyanto.
Menurut keterangan JPU, penyidik polisi yang memeriksa saksi dalam BAP akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pekan depan, Selasa (22/6/2021).(Tim)