Hemmen
Hukum  

Bekas Anak Buah Zaenal Tayeb Divonis Bebas, Jaksa Langsung Kasasi

Zaenal Tayeb, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (15/6/2021)/Foto:istimewa

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Putusan mengejutkan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto dengan hakim anggota IGN Putra Atmaja dan Gede Putra Astawa, terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan terdakwa Yuri Pranatomo, (43), bekas anak buah Zaenal Tayeb, (63)

Dalam sidang putusannya, majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Menyatakan terdakwa Yuri Pranatomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyuruh, memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta,” kata hakim Hari dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (21/7/2021).

“Membebaskan terdakwa Yuri Pranatomo dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan,” tambah hakim dalam sidang yang berlangsung secara virtual.

Dalam perkara dengan Nomor: 376/Pid.B/2021/PN Dps itu, hakim juga memerintahkan 16 barang bukti berupa foto copi sertifikat tanah dan lainnya dikembalikan pada penyidik Polres Badung.

“Dikembalikan pada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain,” pungkasnya saat membacakan amar putusan.

Atas vonis tersebut, baik Yuri maupun kuasa hukumnya mengapresiasi putusan majelis hakim.

BACA JUGA  "Dibohongi" Penjual, Perusahaan Pengembang di Tangerang Malah Gugat Kepala BPN

Namun, JPU Ni Ketut Hevy Y dan AA Made Suarja Teja Buana yang menuntut terdakwa dua tahun penjara, langsung bereaksi menyatakan akan mengajukan kasasi.

“Kami pastikan kasasi. Besok pagi memori kasasi kami ajukan,” ujar Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan saat dihubungi terpisah.

Menurut JPU, terdakwa Yuri Pranatomo dinilai melanggar Pasal 226 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

JPU menyebut putusan hakim membebaskan Yuri di luar dugaan. Pasalnya, selama sidang pembuktian secara luring atau offline, Hari tampil cukup garang. Hakim 49 tahun itu sering mencecar dan kerap memarahi terdakwa.

BACA JUGA  Jaksa dan Hakim Cecar Terdakwa Zainal Tayeb

Jaksa juga mengungkapkan, selama persidangan, terdakwa juga dinilai berbelit-belit, tidak kooperatif, dan tidak mengakui perbuatannya. Saat ditanya, terdakwa kerap mengaku lupa dan tidak ingat.

Sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa Yuri diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Pelapor dalam kasus ini adalah Hedar Giacomo Boy Syam. Korban membeli aset tanah seluas 13.700 meter persegi di Cemagi, Mengwi, Badung.

Belakangan, tanah itu diketahui hanya seluas 8.892 meter persegi. Yuri Pranatomo menjadi tersangka karena diduga membuat draf akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017 terhadap aset dimaksud. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp21 miliar.

BACA JUGA  Laporan Soal Jiwasraya Mandek, OC Kaligis Singgung Reformasi Kepolisian ke Kapolri

Saat dikonformasi, Bernadin, kuasa hukum pelapor tidak dapat mengomentari putusan majelis hakim terkait vonis terhadap Yuri Pranatomo.

“Perkaranya belum incraht, belum berkekuatan hukum tetap, artinya masih ada upaya hukum yaitu kasasi oleh penutut umum,” katanya.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan