Gara-gara Utang Berujung Gugatan di Pengadilan

Gara-gara Utang Berujung Gugatan di Pengadilan
Sidang Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).(Foto: Paulina Pasaribu)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Hendri Hutajulu melalui kuasa hukumnya dari “Kantor Hukum Risma Situmorang & Partners” melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Anggiat Heny Hutajulu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam gugatannya yang terdaftar dengan Nomor: 496/Pdt.G/ 2024/ PN. Jkt. Tim, Hendri Hutajulu menyebutkan bahwa tergugat memiliki utang terhadap penggugat sebesar Rp50 juta sebagaimana tertera dalam kwitansi.

Kemenkumham Bali

Penggugat juga menjadikan Marni Nababan, istri dari tergugat sebagai turut tergugat dalam gugatan wanprestasi yang disidangkan oleh Majelis Hakim pimpinan Dameria Frisella Simanjuntak.

Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum penggugat, Elia Fransisco Silitonga, menyebutkan bahwa uang Rp50 juta dipinjamkan kliennya kepada tergugat Anggiat pada 19 Oktober 2020.

BACA JUGA  Gugat Erick Thohir, OC Kaligis Serahkan Bukti Perkara Chandra Hamzah

“Kemudian pada tanggal 5 November 2020 sebanyak Rp.200.000.000 dengan jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor: 08366 atas nama Marni Nababan sebagaimana surat perjanjian utang piutang. Total hutang tergugat terhadap penggugat sebesar Rp.250 juta,” ungkap Elia Fransisco Silitonga.

Disebutkan dalam perjanjian tergugat akan melakukan pelunasan pinjaman dalam jangka waktu 12 bulan serta membayar bunga sebesar Rp.5 juta dengan kesepakatan pelunasan tidak dicicil.

“Apabila pinjaman tidak dikembalikan dalam tenggang waktu yang ditentukan perhitungan bunga tetap berlaku dan jaminan Sertifikat Hak Milik yang terletak di Jl. Buaran lll Duren Sawit. Nilainya dianggap sama dengan nilai pinjaman yang diberikan,” sebutnya.

Sidang gugatan wanprestasi yang digelar di PN Jakarta Timur pada Kamis (5/12) merupakan sidang lanjutan setelah sebelumnya mediasi tidak berujung perdamaian.

BACA JUGA  OC Kaligis Kembali Tegaskan Legal Standing Gugatan Terhadap Kejaksaan

Penggugat mengungkapkan, sebelum menempuh jalur hukum sudah berusaha mengirimkan surat somasi terhadap tergugat, namun tidak ditanggapi.

“Kami pun melayangkan gugatan wanprestasi karena kami menilai tergugat telah cidera janji atau wanprestasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1238 pasal 1239 dan pasal 1243 KUHPerdata,” katanya.

Sementara itu, pihak tergugat dan turut tergugat belum dapat menyampaikan keterangannya kepada awak media terkait gugatan wanprestasi tersebut.(tim)