Hemmen
Hukum  

Polisi Digugat, OC Kaligis Mohon Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tergugat

Prof. OC Kaligis saat sidang gugatan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019)/Foto: Istimewa

Jakarta, Sudut Pandang-Prof. OC Kaligis memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Suswanti, SH, M.Hum untuk menolak seluruh eksepsi yang disampaikan pihak Bareskrim Polri cq Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri selaku Tergugat I dan Kapolda Metro Jaya sebagai Tergugat II.

“Sikap para tergugat yang terkesan tidak transparan dalam menindaklanjuti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Prof Denny Indrayana, padahal tergugat II telah mengirim surat Nomor:B/12461//VII/Res 3.3/2019/Drato tanggal 16 Juli 2019 kepada Tergugat I perihal pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Agung RI melalui Tergugat I,” papar OC Kaligis saat menyampaikan replik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Menurut OC Kaligis, hal tersebut membuktikan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mendiamkan berkas perkara atas nama tersangka Denny Indrayana.

BACA JUGA  Soal Gugatan ke Ombudsman, OC Kaligis: Silahkan Baca Pasal 9 UU No 37 Tahun 2008

“Terguat I telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana maksut dalam Pasal 1365 KUHPerdata dengan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana kurupsi dalam kegiatan pelaksanaan payment gateway pada Kemenkumham RI tahun anggaran 2014, dan kemudian melimpahkan perkara kepada Tergugat II, sehingga patut dihukum untuk membayar ganti rugi secara material dan immaterial,” ujarnya.

“Untuk kami selaku Penggugat memohon agar Majelis Hakim berkenan memutuskan dengan menyatakan menolak seluruh eksepsi Tergugat I dan Tergugat II dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,” harapnya.

Prof. OC Kaligis bersama rekan usai sidang di PN Jakarta Selatan/Foto: Istimewa

Gugatan dengan Nomor: 804/Pdt/2019/PN.Jkt/Sel ini, dilayangkan OC Kaligis terhadap Bareskrim Polri cq Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Kapolda Metro Jaya terkait penanganan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Denny Indrayana. Pengacara senior ini menilai para Tergugat tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara tersebut.

BACA JUGA  Uang Belum Dikembalikan, OC Kaligis Kembali Surati Jiwasraya

“Wajib mengikuti Peraturan Kapolri Nomor: 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga segala tindakan hukum yang dilakukan para tergugat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyidik harus mematuhi ketentuan Peraturan Kapolri, jika tidak, jelas patut dipertanyakan dan untuk apa ada Peraturan Kapolri?,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, gugatannya itu bukan untuk menyerang secara pribadi Denny Indrayana. Justru ia ingin perkara yang menjeratnya itu terdapat kepastian hukum.

“Jangan sampai penegakan hukum tebang pilih, si A diproses sementara si B tidak dilanjutkan, ada apa ini semua? Kalau tidak bersalah ya buktikan dong dalam persidangan, kenapa harus takut,” ucap OC Kaligis.

Hingga proses gugatan ini bergulir Denny Indrayana belum dapat dikonfirmasi.Red/Sp   

 

BACA JUGA  Komisi III DPR: Tilang Elektronik Harus Optimal

 

Kesbangpol Banten

Tinggalkan Balasan