Tolak Penundaan CASN dan CP3K 2024, Fritz Alor Boy Minta Prabowo Pecat Menpan RB

GMPN Minta Pemerintah, DPR dan DPD RI Tolak Pemekaran NTT. MenPAN RB CPNS
Fridrik Makanlehi, S.T., S.H., M.Sc atau Fritz Alor Boy (Foto: Istimewa)

“Pak Presiden Prabowo segera cabut Surat Edaran Nomor 8/1043/M.SM.01.00/2025.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Koordinator Nasional Gerakan Rakyat Pembela Nakes (GRPN) 2024, Fritz Alor Boy meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto agar mencopot Rini Widyantini dari jabatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN RB).

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Dalam keterangannya tertulis, Minggu (9/3/2025), Fritz Alor Boy menyatakan menolak kebijakan Menteri Rini terkait Surat Edaran Nomor 8/1043/M.SM.01.00/2025 dirilis pada 7 Maret 2025 dan ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami menolak kebijakan itu. Surat Edaran itu sudah tentu merugikan seluruh CPNS dan P3K,” ujarnya aktivis asal Alor NTT itu.

Fritz mengungkapkan alasan tak sependapat dengan dengan kebijakan itu. Sebab, menurutnya, kebijakan tersebut telah merugikan nasib hampir 1 juta para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Saya tak setuju atas kebijakan itu. Bagiku, kebijakan itu merugikan mereka,” tegas peraih gelar Magister Sistem dan Teknik Transportasi (MSTT) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Ia juga menyebut Menteri Rni gagal memberikan kesejahteraan untuk hampir 1 juta CPNS/CP3K, sehingga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopotnya dari jabatan MenPAN RB.

“Dia gagal membawa kesejahteraan bagi CPNS/CP3K, maka saya mendesak Presiden Prabowo copot saja ibu Rini dari jabatan MenPAN RB,” kata Fritz.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2024, sebanyak hampir 600 orang Bidan Pendidik juga mendapatkan perlakuan serupa.

“Tahun 2024, Bidan Pendidik juga mengalami hal yang sama. Kami sudah melakukan aksi-aksi di MenPAN RB. Pihak MenPAN RB sudah berjanji bahwa akan memberikan SK P3K kepada Bidan Pendidik pada tahun 2025. Kok, ditunda atau berubah lagi?,” katanya.

“Ada apa dengan negara ini?,” sambung Mahasiswa Magister Hukum Universitas Dirgantara Suryadarma (Unsurya) Jakarta itu.

Ia pun meminta Presiden Prabowo segera memerintahkan KemenPAN RB untuk mencabut Surat Edaran Nomor 8/1043/M.SM.01.00/2025.

“Pak Presiden Prabowo segera cabut Surat Edaran Nomor 8/1043/M.SM.01.00/2025,” desaknya.(tim)

BACA JUGA  Bupati Melantik JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Asahan