BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) atas capaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, Senin (12/1/2026).
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Januari 2026, Pemkot Bekasi meraih Indeks Pelayanan Publik sebesar 4,73.
Dengan capaian tersebut, Kota Bekasi masuk dalam Kategori A atau Pelayanan Prima, yang merupakan peringkat tertinggi dalam evaluasi pelayanan publik nasional.
Hasil ini menempatkan Kota Bekasi sejajar dengan sejumlah kota besar lainnya di Indonesia, seperti Surabaya, Surakarta, dan Bandung, dalam hal kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Tri Adhianto mengatakan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi yang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Menurutnya, berbagai inovasi pelayanan terus dikembangkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian bagi warga.
“Capaian indeks 4,73 dengan predikat A ini menjadi bukti komitmen kami menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Kota Bekasi akan terus meningkatkan standar pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Tri Adhianto.
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2025 yang dilakukan Kemenpan RB mencakup kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Evaluasi dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pengumpulan dan pengolahan data, validasi lapangan, hingga penilaian akhir oleh tim evaluator independen.
Keberhasilan meraih Kategori A menunjukkan bahwa unit penyelenggara pelayanan publik di Kota Bekasi dinilai telah memenuhi standar pelayanan prima secara menyeluruh.(egi/08)









