JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa anak bos toko roti George Sugama Halim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).
Kedua saksi yang dihadirkan JPU Citra Sagita Sudadi, S.H., M.H., yakni saksi korban Dwi Ayu Darmawati dan rekan kerjanya Cikita Viviani Sani.
Kedua saksi di bawah sumpah menyampaikan keterangan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Heru Kuntjoro, S.H., M.H., dengan anggota Subchi Eko Putro, S.H., M.H., dan Ni Made Purnami, S.H, M.H.
Dalam keterangannya saksi korban mengaku bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah menganiaya dengan melempar kursi. Peristiwa tersebut terjadi kira-kira satu bulan sebelum kasusnya dilaporkan dan viral di media sosial.
Sementara saksi Cikita dalam keterangannya menyaksikan adanya penganiayaan yang diduga dilakukan ole terdakwa terhadap Dewi.
Saksi mengaku baru bekerja baru 5 hari sebagai pramuniaga di toko roti milik orangtua terdakwa.
“Saya menyaksikan kejadian penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, oleh ibu terdakwa disuruh merekam kejadiannya, sambil menangis saya merekam,” ungkap Cikita.
Setelah kejadian, lanjutnya, korban dibawa ke klinik untuk diobati luka-lukanya dengan ibu terdakwa.
Kemudian pada 18 Oktober 2024 dilakukan visum di RS Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri. Pada pemeriksaan ditemukan luka- luka terbuka pada kepala terdapat memar di tangan kanan, perut dan kaki kiri.
Terdapat pembengkakan pada tangan kiri akibat kekerasan tumpul, luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan melakukan pekerjaan untuk sementara waktu.
Saksi korban Dwi Ayu mengaku dua minggu setelah kejadian barulah ibu terdakwa melalui pesan WhatsApp meminta maaf atas kejadian yang dialaminya.
Dewi juga menyatakan secara formil keluarga terdakwa tidak pernah meminta perdamaian atas dugaan penganiayaan tersebut.
Menanggapi keterangan kedua saksi, terdakwa mengaku khilaf dan minta maaf kepada korban Dewi.
Dwi Ayu menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan, namun meminta proses hukum tetap berjalan.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menjerat terdakwa George Sugama Halim dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana.
JPU menyebut terdakwa melempar tiga kursi, loyang kue dan patung terhadap saksi korban yang mengenai kepala sebelah kiri, dan perut. Kaki saksi juga terkena lemparan kursi.(Paulina/01)