Razia Dadakan, Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Kembali Sisir Rokok Ilegal

Razia Dadakan, Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Kembali Sisir Rokok Ilegal
Satpol PP Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai saat melakukan razia rokok ilegal di salah satu warung di Magetan, Jawa Timur, Rabu (21/5/2025).(Foto:DNY)

“Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak, tidak dikenai cukai, serta tidak diawasi oleh pemerintah. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam mencegah peredarannya.”

MAGETAN-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai kembali melakukan razia dadakan di sejumlah titik pada Rabu (21/5/2025). Operasi gabungan ini menyasar tiga kecamatan, yaitu Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan, dengan memeriksa toko dan warung yang diduga menjual rokok tanpa cukai resmi.

Razia dadakan dilakukan secara serentak oleh tiga tim yang dikerahkan langsung ke lapangan. Tim menyisir setiap tempat usaha secara menyeluruh, memeriksa stok rokok yang dijual, dan mencermati keaslian pita cukai pada kemasan.

Operasi ini dilakukan secara sistematis dengan menurunkan tiga tim yang menyisir toko dan warung satu per satu. Petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap ketersediaan rokok di tempat usaha, tetapi juga mencermati setiap produk yang dijual guna memastikan tidak ada rokok ilegal beredar.

BACA JUGA  Plt Bupati Sidoarjo Pimpin Deklarasi Program Jihad Rawat Kali

Kepala Satpol PP Magetan, Rudy Harsono, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Gunendar, menyampaikan bahwa hasil operasi kali ini tidak menemukan adanya rokok ilegal di lokasi yang telah disasar. Meski demikian, ia mengakui masih ada kendala dalam mengawasi penjualan rumahan, yang sering kali luput dari pengawasan dan lebih sulit dideteksi.

“Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak, tidak dikenai cukai, serta tidak diawasi oleh pemerintah. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam mencegah peredarannya,” ujar Gunendar.

Operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Magetan dan Bea Cukai ini merupakan langkah nyata dalam menekan peredaran rokok ilegal serta menjaga ketertiban pasar dan perlindungan konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar regulasi. Diharapkan masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.

BACA JUGA  Basmi Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Kini Sasar Sumberagung

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang kian marak di lingkungan sekitar. Rokok tanpa cukai resmi ini memiliki sejumlah ciri khas yang mudah dikenali. Salah satu tanda utamanya adalah tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu yang tidak sah.

Selain itu, harga jualnya yang jauh lebih murah dari rokok legal menjadi daya tarik tersendiri, meskipun produk tersebut tidak melalui proses pengawasan yang sesuai. Dari segi kemasan, rokok ilegal biasanya tampak tidak standar, menggunakan bahan berkualitas rendah dan desain yang tidak profesional.

Ciri lain yang mencolok adalah nama atau merek produk yang tidak terdaftar secara resmi, sehingga rawan membahayakan konsumen. Peredarannya pun sering kali melalui jalur tidak resmi, seperti warung kecil atau pedagang tanpa izin. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak tergiur harga murah dan segera melapor apabila menemukan produk yang mencurigakan.

BACA JUGA  Sepanjang 2023, Penyelundupan 5,6 Ton Narkoba Digagalkan Bea Cukai

Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi pelaku peredaran rokok ilegal berdasarkan Undang-Undang Cukai. Pengedar yang terbukti menjual atau mengedarkan produk tanpa cukai dapat dikenakan hukuman maupun denda.(DNY/01)