Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Besar Rokok Ilegal 

Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Besar Rokok Ilegal 
Konferensi pers terkait razia rokok ilegal oleh Satpol PP Kabupaten Magetan, Jawa Timur, bersama Bea Cukai Madiun dan kepolisian setempat, Selasa (15/10/2024).(Foto:IST)

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Satpol PP Kabupaten Magetan, bersama Bea Cukai Madiun dan kepolisian setempat, kembali menggelar operasi besar-besaran untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah mereka.

Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil menyita 1.996 bungkus atau setara dengan 37.648 batang rokok ilegal.

Kemenkumham Bali

Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Gunendar, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan dari segi ekonomi, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku,” ungkap Gunendar dalam konferensi pers yang digelar di kantor Satpol PP Magetan, Senin (15/10/2024).

BACA JUGA  Pramono Edhie Berpulang, Inilah Kenangan Wasekjen Partai Demokrat

Petugas Bea Cukai Madiun, Rizal, menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Barat dan didapat dari seorang warga berinisial S.

Rizal menyebutkan bahwa S terbukti melanggar pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai, yang mengatur tentang pelanggaran cukai.

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa berdasarkan bukti awal yang ditemukan, ada proses ultimum remidium (UR) sesuai dengan pasal 40b Undang-Undang Cukai.

“Proses ini memungkinkan pelanggar untuk mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penyidikan jika unsur pasalnya terpenuhi,” jelasnya.

Sebagai solusi, pihak Bea Cukai menawarkan denda kepada S sebesar Rp85.361.568, yang dihitung dari total 37.648 batang rokok ilegal dikali tiga nilai cukainya.

“Saudara S bersedia membayar denda tersebut, dan proses hukum pun dihentikan,” imbuhnya.

BACA JUGA  Kejari Magetan Musnahkan Ribuan BB Perkara Pidana

Maka dari itu, pihaknya telah menerbitkan keputusan untuk tidak melanjutkan penyidikan terhadap S.

Operasi ini menunjukkan keseriusan Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah mereka, serta upaya untuk menegakkan hukum agar tidak merugikan negara.(DN/01)