“Tanpa dasar akademik yang kuat, hukum bisa disalahgunakan, dan keadilan menjadi kabur.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, advokat senior, praktisi hukum, sekaligus dosen program doktoral, menyampaikan kritik tajam terhadap kondisi sistem hukum di Indonesia.
Dalam pandangannya, Prof Suhandi Cahaya menyatakan bahwa kualitas hukum sangat bergantung pada siapa yang menyusunnya. Ia menilai, terlalu banyak pembuat hukum yang belum memiliki kualifikasi akademik tinggi.
“Pasti kacau hukum kita, sebab yang membuatnya banyak bukan S3. Contohnya Mahkamah Konstitusi, hakim-hakimnya harus S3. Itu baru betul,” tegas Prof. Suhandi, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/5/2025).
Pria kelahiran Palembang yang dikenal luas sebagai ahli hukum dalam berbagai sidang, baik pidana maupun perdata ini mengajak semua pihak untuk serius dalam membangun sistem hukum yang bermutu dan berbasis keilmuan.
“Kalau tidak begitu, mereka akan bilang There is no law in Indonesia, there is only power. Saya sebagai dosen S3 sangat malu kalau mendengar kata-kata demikian,” ucapnya penuh keprihatinan
Mengakhiri pernyataannya, Prof. Suhandi menyampaikan pesan sebagai bentuk ajakan untuk merefleksikan peran masing-masing dalam memperbaiki sistem hukum nasional.
“Pendidikan tinggi, khususnya di jenjang S3, bukan sekadar gelar, tetapi menunjukkan kedalaman berpikir dan tanggung jawab ilmiah dalam memahami serta menafsirkan hukum. Tanpa dasar akademik yang kuat, hukum bisa disalahgunakan, dan keadilan menjadi kabur,” papar praktisi hukum yang dikenal religius itu.
Lahir di Palembang, Prof. Suhandi telah menorehkan pengalaman panjang di dunia hukum Indonesia. Kiprahnya sebagai advokat senior dan keaktifannya mengajar di berbagai universitas membuatnya memiliki pandangan kritis terhadap lemahnya fondasi hukum yang dibuat tanpa dasar akademik yang kuat.(01)