Penjaga Palang Kereta di Magetan Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres Hantam 7 Motor di Magetan, 4 Orang Tewas.
Kecelakaan maut  di jalur perlintasan langsung (JPL) Stasiun Magetan, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin (19/5).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polres Magetan menetapkan AS (49), penjaga jalan perlintasan langsung (JPL) 08, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut antara Kereta Api Malioboro Ekspres dan sejumlah pengendara sepeda motor di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Insiden tragis pada ini menewaskan empat orang.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam keterangannya pada Selasa (26/5/2025) menyatakan bahwa penetapan tersangka penjaga palang pintu kereta ini dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh, termasuk olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Dari hasil pemeriksaan, AS terbukti lalai. Ia sempat membuka palang pintu perlintasan, meski kemudian berusaha menutupnya kembali. Namun, kecelakaan tak terhindarkan,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Senin (27/5).

BACA JUGA  Padati Gang Kecil, Massa Pendukung AMIN "Long March" Menuju JIS

AS, warga Desa Lebak Ayu, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, diketahui menerima informasi bahwa akan ada dua kereta yang melintas. Setelah KA Matarmaja lewat, ia justru membuka palang, padahal KA Malioboro Ekspres dari arah berlawanan juga tengah melaju.

Akibat kelalaiannya, AS dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka-luka, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Polisi juga telah memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk Kepala KAI Daop 7 Madiun, masinis, asisten masinis, petugas Polsuska, serta saksi mata untuk melengkapi berkas perkara.

Selain proses hukum, Kapolres juga menyampaikan bahwa AS telah dipertemukan dengan keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

BACA JUGA  Jadwal Kereta di Stasiun Mojokerto Terganggu Akibat Kecelakaan

“Langkah ini bagian dari pendekatan empatik Polres Magetan untuk menjembatani komunikasi, membangun rasa saling menghormati, dan menjaga ketenteraman masyarakat,” tegas Kapolres.

Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api resmi JPL 08 (KM 176+586) yang berada di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

KA Malioboro Ekspres relasi Purwokerto-Malang menghantam tujuh sepeda motor yang tengah melintas, mengakibatkan empat korban jiwa dan sejumlah lainnya luka-luka.

Penyidikan masih terus berlangsung dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.(DNY/01)