Polres Kediri Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba dan Okerbaya

Polres Kediri Kota
Polres Kediri Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba dan Okerbaya (Foto:Chandra Nurcahyo)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota mencatat pencapaian signifikan dalam pemberantasan narkoba. Sepanjang April hingga Mei 2025, petugas berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (okerbaya) yang tersebar di Kota Kediri, Jawa Timur.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kediri Kota, Kapolres AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan bahwa total 23 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 22 laki-laki dan 1 perempuan. Empat di antaranya diketahui sebagai residivis, yaitu AN, AJ, AWP, dan EPT.

Kapolres merinci hasil pengungkapan tersebut dengan total barang bukti yang cukup mencengangkan. Di antaranya Sabu-sabu 473,74 gram, Ganja: 2,42 gram dan Pil Dobel L (okerbaya) 16.489 butir.

BACA JUGA  Kronologi KKB Rampas Senjata SS1 Milik Polri di Pasar Ilaga Papua

“Sebagian besar kasus kami temukan di enam kecamatan, yaitu Mojoroto, Pesantren, Kota, Banyakan, Semen, dan Mojo,” jelas AKBP Bramastyo.

Kasus terbesar diungkap pada Senin, 25 Mei 2025 pukul 08.00 WIB, saat penggerebekan rumah kos di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 427,45 gram sabu dan 2,42 gram ganja.

Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, mengungkap lebih jauh tentang modus operandi para tersangka. Salah satu residivis berinisial AWP diketahui berperan aktif dalam distribusi narkoba, bekerja sama dengan seseorang berinisial JP.

“Tersangka AWP menjalankan sistem ‘tempel’, yaitu meletakkan narkoba di titik tertentu untuk diambil oleh pembeli tanpa bertemu langsung. Transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon. Dalam 4 bulan, mereka telah melakukan 4 transaksi besar dengan total sekitar 4 ons sabu,” ungkap AKP Endro.

BACA JUGA  Polres Badung Tetapkan Tujuh Orang Jadi Tersangka, Senpi dan Pin BNN Jadi Sorotan

“JP disebut menerima komisi Rp1 juta per ons sabu yang berhasil diedarkan. Target peredaran meliputi wilayah Kota Kediri dan Kabupaten Kediri,” sambungnya.

Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, termasuk. Pasal 114 juncto Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(CN/04)