Kejati Kepri Segera Limpahkan Perkara Sabu 106 Kg ke Pengadilan

Kejati Kepri Segera Limpahkan Perkara Sabu 106 Kg ke Pengadilan
Kejati Kepri menerima pelimpahan tahap II kasus narkoba dari BNN dengan barang bukti sabu seberat 106 kg dengan tersangka WNA asal India.(Foto:Penkum Kejati Kepri)

KEPRI, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) segera melimpahkan perkara narkotika jenis sabu  106 kg dengan tersangka WNA asal India ke pengadilan.

Kejati Kepri dalam siaran pers yang diterima Kamis (14/11/2024), menyebutkan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika atas nama RM, SD dan GV pada Selasa (12/11/2024).

Kemenkumham Bali

Ketiga WNA India itu ditangkap pada 13 Juli 2024 lantaran kedapatan memiliki atau membawa tanpa izin narkotika jenis sabu seberat 106 Kg dalam sebuah Kapal di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun.

Ketiga tersangka diringkus saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapura. Sabu seberat 106 Kg tersebut disembunyikan oleh para tersangka di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi.

BACA JUGA  Gerak Cepat Bupati Bintan Tanggapi Isu Penjualan Pulau Poto

Ketiga WNA India itu membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah Riki (DPO/WNA Malaysia) untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia dengan upah para tersangka sebesar 100.000 Sin Dolar (sekitar Rp 1,1 Miliar).

Saat kspal sedang berlayar di Perairan Pongkar hendak menuju ke Surabaya perbuatan mereka diendus oleh petugas gabungan BNN, BNNP Kepri dan Bea Cukai yang langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka berikut barang bukti.

Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H. melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H. dalam keterangannya menyatakan telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik BNN RI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara.

BACA JUGA  Villarreal Tundukkan Real Madrid

Kajari Karimun telah menunjuk Tim JPU yang profesional merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Karimun. Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan.

Kasi Penkum menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto, sangat berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pihaknya akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam periode Januari sampai dengan Oktober 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 183 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa,” pungkasnya.(Sofian/01)