“Pihak Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan penggelapan terhadap Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun. Ia pun mengaku lega dan menyatakan sedang mempertimbangkan untuk melapor balik pihak pelapor.
Hendry Ch Bangun menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dengan Nomor: B/1609/VI/RES. 1.11/2025/Direskrimum pada 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh AKBP Akta Wijaya Pramasakti selaku Kasubdit Kamneg.
“Pihak Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” ujar Hendry dalam keterangannya saat rapat Pengurus PWI Pusat di Jakarta, Jumat (20/6).
Hendry Ch Bangun menyampaikan rasa syukur sekaligus mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang telah menangani laporan terhadap dirinya secara profesional.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja profesional, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ujarnya.
Hendry menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi maupun organisasi. Ia berharap reputasi PWI Pusat dapat segera pulih.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” harap wartawan senior yang pernah lama berkiprah di Harian Kompas tersebut.
Dalam laporan itu, lanjutnya, ia bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun, penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Ia pun menyatakan tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lanjutan.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” tegasnya.(tim)