KRAKSAAN, JATIM | SUDUTPANDANG.IDb- Dalam upaya memperkuat edukasi dan membangun sinergi dengan masyarakat, Bea Cukai Probolinggo tampil dalam siaran podcast informatif Radio Bromo FM, Lembaga Penyiaran Publik Lokal milik Pemkab Probolinggo, Selasa (24/6/2025).
Podcast yang disiarkan langsung dari Studio Bromo FM di Gedung Islamic Center, Kota Kraksaan, ini menghadirkan dua narasumber dari Bea Cukai Probolinggo: Dwi Rahayu Nandayani dan Arrizal Fatoni.
Dipandu oleh Sonny dari Bromo FM, keduanya membahas peran Bea Cukai dalam mengawasi peredaran barang kena cukai, khususnya rokok ilegal di wilayah Kabupaten/Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.
Dwi Rahayu menjelaskan, Bea Cukai Probolinggo menargetkan penerimaan negara tahun 2025 sebesar Rp1,28 triliun, yang sebagian besar bersumber dari cukai hasil tembakau. Namun, pencapaian target ini terancam oleh maraknya peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, layanan kesehatan, dan kegiatan sosial,” tegas Dwi.
Ia juga menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana serius. Sesuai Undang-Undang Cukai, pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai.
Sementara itu, Arrizal Fatoni memaparkan ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, dan pita cukai yang salah peruntukan.
Ia mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Laporan bisa disampaikan melalui saluran resmi Bravo Bea Cukai 1500225, WhatsApp ke 0898181559, atau media sosial resmi Bea Cukai Probolinggo. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan,” jelasnya.

Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi mereka, terutama modus kiriman barang dari luar negeri yang disertai permintaan transfer dana.
“Bea Cukai tidak pernah meminta transfer dana langsung kepada masyarakat. Jika ada yang mengaku sebagai petugas dan menjanjikan pelepasan barang setelah transfer, itu pasti penipuan,” ujar Dwi.
Podcast ditutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Ini bukan hanya tugas Bea Cukai, tapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga penerimaan negara demi pembangunan yang merata dan berkelanjutan,” pungkas Arrizal.(ACZ/01)