Jakarta, Sudut Pandang.id-Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 UUD 1945. Sebagai negara hukum setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Pasal 27 UUD dengan jelas dan tegas mengatur persamaan perlakuan di depan hukum. Hal tersebut adalah bagian perlakuan hak azasi manusia.
Demikian dipaparkan Prof. OC Kaligis yang mempertanyakan perkara yang dinilainya diistimewakan. Salah satunya perkara Bambang Widjojanto (BW) yang dihentikan dengan alasan kepentingan umum sehingga tak bisa diadili.
“Kita sama-sama mengetahui apa pengertian dari kepentingan umum. Perkara BW ini dimana letak kepentingan umumnya?”ucap Advokat senior ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2019).
Menurutnya, diskriminasi perlakuan di depan hukum, melanggar the very basic human right, hak yang paling mendasar hak azasi manusia.
“Saya teringat ketika membela bapak Presiden Soeharto, ketika dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka menyangkut kekayaan yayasan yang telah dipertanggungjawabkannya di depan DPR, MPR pada saat itu. Pak Harto tidak mengelak atau mencari dalil macam-macam ” ungkapnya.
Ia menuturkan, taat hukum, perkaranya dihentikan karena memang beliau sakit, tidak layak untuk diadili (not fit to stand trial).
“Tidak layak untuk diadili berlaku universal di piagam HAM PBB. Bahkan mantan Presiden Soeharto yang sangat mempunyai kontribusi besar terhadap negara RI ini tetap diproses ketika menyandang status tersangka. Sedangkan BW diberikan deponeering atas dasar kepentingan umum. Pertanyaannya kepentingan umum yang mana??,” ujarnya.
“Lalu siapa BW? Apa jasanya untuk negara? Kepentingan umum apa yang dilanggar bila perkara pidananya dimajukan ke pengadilan. Bahkan saudara BW sebagai Advokat telah menyuruh atau menggerakkan saksi di MK untuk memberikan keterangan palsu demi memenangkan perkara Pilkada Waringin Barat yang sedang ia tangani,” tambah OC Kaligis. (red/sp)