Hemmen
Hukum  

OC Kaligis Kembali Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Begini Isinya

Buku Lapas Sukamiskin
OC Kaligis/Foto: www.majalah-sudutpandang.com

Jakarta, Sudut Pandang.id-OC Kaligis kembali mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Lapas Sukamiskin Bandung. Dalam suratnya, Advokat senior ini memohon kepada Presiden Jokowi agar tidak meloloskan Yudhi Kristiana sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Inilah isi surat OC Kaligis kepada Presiden Jokowi yang diterima redaksi Sudut Pandang, Rabu (18/12/2109)

Kemenkumham Bali

Bandung, 18 Desember 2019

No.203/OCK.XII/2019

Kepada Yth

Bapak Ir. Joko Widodo

Presiden RI

Istana Negara Republik Indonesia

Jalan Medan Merdeka Utara No. 3

Jakarta Pusat

Hal :    Mohon Tidak Meloloskan Dr. Yudhi Kristiana Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini: Prof. Dr. O.C. Kaligis S.H., M.H lahir di Makassar Tanggal 19 Juni 1942,  sebagai Warga Negara Indonesia, juga sebagai akademisi dan praktisi hukum, dengan ini mengajukan keberatan dan memberikan masukan serta informasi sehubungan dengan masuknya  Dr. Yudhi Kristiana sebagai 8 besar Calon Hakim Mahkamah Konstitusi. Adapun dasar keberatan, masukan dan informasi adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman mengatur tentang syarat diangkat sebagai Hakim Konstitusi seseorang harus “Memiiki Integritas dan kepribadian yang tidak tercela, Adil, Negarawan yang menguasai konstitusi dan Ketatanegaraan”.
  2. Bahwa faktanya dalam perkara saya, Dr. Yudi Kristiana sebagai Jaksa Penuntut Umum telah melanggar asas praduga tak bersalah, dimana sebelum dimulainya pembacaan dakwaan pada halaman 4 Media Indonesia, Jumat tanggal 28 Agustus 2015 dengan judul berita “Pilih-pilih dokter Kaligis Diminta Bijak” (terlampir) menyatakan berikut ini:
BACA JUGA  Hati-hati Jebakan Formula E

Di mata Jaksa, perbuatan Kaligis yang sudah membuat sidang ditunda hingga dua kali itu bisa menjadi catatan untuk memperberat hukuman. “ini bisa menjadi pemberatan dalam penuntutan”, ujar Yudi”.

Apa pantas pernyataan tersebut? Pernyataan yang menggiring opini tersebut jelas merupakan Contempt of Court dan melanggar asas praduga tak bersalah. Atas pernyataan Dr. Yudhi Kristiana tersebut, kemudian saya mengajukan surat tertanggal 30 Agustus 2015 kepada Para Komisioner KPK yang pada intinya mohon agar Penuntut Umum Dr. Yudhi Kristiana diganti. Hal yang sama saya dimajukan ke Pengadilan. Dengan adanya laporan saya tersebut, Yudi Kristiana dicabut jabatannya sebagai Jaksa KPK oleh Jaksa Agung yang dimana seharusnya sisa jabatannya masih 2 tahun.

  1. Bahwa fakta tersebut di atas menunjukkan Saudara Yudi Kristiana adalah seseorang yang pada saat memegang kekuasaan tidak memegang integritas dan moral. Padahal untuk menjadi seorang Hakim Konstitusi tentunya dibutuhkan Etika, Moral dan Integritas yang tinggi sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman. Dengan rekam jejak saudara Yudi Kristiana sebagai Jaksa KPK yang pernah dicabut jabatannya sebagai Jaksa KPK oleh Jaksa Agung yang dimana seharusnya sisa jabatannya masih 2 tahun dan seorang Jaksa yang pernah melanggar asas praduga tak bersalah, maka Yudi Krsitana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman.
BACA JUGA  Presiden Jokowi Lantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB

Dengan ini maka saya memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Ketua Komisi III DPR RI untuk tidak meloloskan saudara Yudi Kristiana sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Hal ini dalam rangka menjalankan ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 33 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman.

Atas diterimanya dan dipertimbangkan permohonan ini, saya ucapkan terimakasih.

Hormat saya,

Prof. Dr. O.C. Kaligis., S.H., M.H. (red/sp)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan