Kanim Kediri Amankan Lima WNA Hasil Operasi Wira Waspada 2025

Ket : Kanim Kelas II Non TPI Kediri saat konfrensi pers hasil Operasi Wira Waspada 2025, Jumat (18/7/2025)
Kanim Kelas II Non TPI Kediri saat konferensi pers hasil Operasi Wira Waspada 2025, Jumat (18/7/2025) (Foto : Chandra Nurcahyo)

Kediri, Sudutpandang.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kediri berhasil mengamankan lima Warga Negara Asing (WNA) dari hasil Operasi Wira Waspada yang telah dilaksanakan dua hari pada 15-16 Juli 2025.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra menjelaskan operasi tersebut melibatkan 42 petugas yang terbagi dalam tujuh tim pengawasan, menjangkau wilayah Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.

Kakanim menjelaskan tiga dari lima WNA yakni dua pria asal Pakistan dan Yaman dan satu wanita asal Jepang. Mereka diamankan karena melanggar peraturan keimigrasian.

“Untuk dua WNA pria asal Pakistan dan Yaman didapati karena izin tinggal yang sudah tidak berlaku. Keduanya langsung dikenakan tindakan detensi dan tengah menjalani proses pendalaman hukum. Keduanya dikenakan tindakan pendeteksian sesuai pasal 83 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahin 2011,” jelas Kakanim saat konferensi pers, Jumat (18/7/2025).

BACA JUGA  Sosialisasi Penerimaan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di UPT SMP Negeri 4 Pasuruan

Sementara itu, WNA wanita asal Jepang yang sedang menempuh kursus di Kampung Inggris, Pare, juga dikenai tindakan administrasi keimigrasian. Ia dinyatakan menyalahgunakan izin kunjung yang seharusnya digunakan untuk keperluan wisata, bukan pendidikan

“Kepada WNA Jepang tersebut, kami tidak lakukan deportasi karena mempertimbangkan niat baik dan ketidaktahuan yang bersangkutan. Ia akan kami bantu untuk melanjutkan kursusnya dengan dokumen keimigrasian yang tepat,” ujarnya.

Selain itu, Kanim Kediri juga mengamankan dua WNA pria asal Tiongkok dan kedapatan menggunakan dokumen keimigrasian berupa paspor dan ijin tinggal yang berbeda dengan alamat sesungguhnya.

“Dari aduan masyarakat, kedua WNA kedapatan beraktivitas di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dari temuan tersebut, dua WNA asal Tiongkok statusnya dinaikkan menjadi pra penyidikan,” terangnya.

BACA JUGA  Bupati Sidoarjo Lepas Jamaah Haji Kloter 93

Di tempat sama, perwakilan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Eko Juniarto mengapresiasi atas dedikasi seluruh jajaran Kanim Kediri dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

“Operasi ini bukan sekadar rutinitas administratif, tapi merupakan bagian dari upaya negara dalam menegakkan hukum, menghadirkan kepastian, serta mendeteksi potensi ancaman dari keberadaan orang asing,” ungkap Eko.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti komitmen kuat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan keimigrasian serta melindungi integritas wilayah hukum Indonesia.

Dari hasil operasi tersebut, Kantor Imigrasi Kediri dan Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur berkomitmen akan terus melakukan penindakan hukum keimigrasian yang dilakukan WNA di wilayah Kediri. (CN/01)