Komisi XI Desak OJK Periksa Bank Sinarmas Terkait Dana Lansia

Bank Sinarmas
Komisi XI Desak OJK Periksa Bank Sinarmas Terkait Dana Lansia (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Bank Sinarmas. Desakan ini muncul setelah mencuat dugaan penggelapan dana milik lima nasabah lanjut usia (lansia) yang mencapai Rp8,2 miliar.

“Komisi XI sangat prihatin dengan kasus ini. Apalagi korbannya para nasabah lansia yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal. Kami mendorong OJK segera turun tangan, memeriksa Bank Sinarmas, serta memastikan hak para nasabah dipulihkan sepenuhnya,” kata Hanif dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).

Kasus ini bermula ketika dana milik lima nasabah, yakni Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan, dan Nurhayati, diduga digelapkan oleh Relationship Manager (RM) Kantor Cabang Pasar Anyar Bogor, Suci Puji Lestari.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum nasabah, Suci menggunakan modus berpura-pura membantu aktivasi m-banking, penukaran poin hadiah, hingga pengaktifan rekening dormant. Para nasabah diarahkan untuk memasukkan PIN masing-masing di ponsel, yang kemudian berpindah tangan ke Suci.

BACA JUGA  Sepak Bola Jatim Terancam Absen di PON XXI Karena Minim Anggaran

Dalam momen itu, diduga terjadi pemindah bukuan dana ke rekening pihak ketiga bernama Muhamad Hidayat. Suci juga diduga memalsukan portofolio polis asuransi MSIG, seolah-olah dana nasabah masih tersimpan, padahal telah dicairkan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Total kerugian yang dialami lima lansia tersebut mencapai Rp8.203.714.025.

Para korban merasa kecewa lantaran pihak bank dinilai lamban dan terkesan lepas tangan. Oki Irawan (66) mengaku harapannya menikmati masa pensiun dengan tenang hancur seketika.

“Dana yang saya tabung justru raib, sementara janji penggantian dari pihak bank hingga kini tidak jelas. Bank yang seharusnya aman justru membuat kami trauma,” keluh Oki.

Kuasa hukum korban, Fredy P. Sibarani, menegaskan bahwa tindakan oknum pegawai dan lemahnya pengawasan internal Bank Sinarmas telah mencederai kepercayaan publik. Ia telah melayangkan somasi kedua kepada Direktur Utama Bank Sinarmas, Frenky Tirtowijoyo, dan mendaftarkan pengaduan resmi ke OJK.

BACA JUGA  Kantor BRI Cabang Pembantu Cibitung Pindah Alamat Mulai 23 Juni 2025

“Tuntutan para nasabah sederhana: kembalikan dana beserta bunga yang berlaku, dan tindak tegas oknum pegawai yang jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum,” tegas Fredy.

Hanif Dhakiri menambahkan bahwa Bank Sinarmas sebagai korporasi tidak bisa berlindung di balik istilah ‘oknum’. Ia menilai kasus ini juga mengindikasikan lemahnya pengawasan internal bank terhadap keamanan dana nasabah.

“Jika OJK tidak segera bertindak, Komisi XI siap memanggil manajemen Bank Sinarmas dan meminta pertanggungjawaban secara langsung,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Sinarmas belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada Corporate Secretary Division Head, Retno Tri Wulandari, juga belum membuahkan hasil.

Kasus ini pun menjadi pengingat bagi perbankan nasional untuk:

  1. Memperketat pengawasan internal terhadap pegawai dan transaksi nasabah.
  2. Meningkatkan perlindungan konsumen, khususnya lansia dan kelompok rentan.
  3. Memastikan transparansi dan tanggung jawab korporasi saat terjadi insiden penggelapan dana.
BACA JUGA  Kapal Selam Mini Nirawak Berhasil Dirancang Mahasiswa Unhas

Jika tidak segera ditangani, kasus ini dapat merusak reputasi perbankan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.(PR/04)