JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Persidangan kasus narkotika yang menjerat musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM kembali berlangsung panas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025). Dalam perkara nomor 339/Pid.Sus/2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi yang diajukan Fariz RM dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, SH.
Menurut JPU, pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya bersifat asumsi. Jaksa meminta majelis hakim mengabaikan pledoi tersebut serta memutus perkara sesuai tuntutan. Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 KUHP yang mengatur kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa Fariz RM tidak bisa dikategorikan sebagai pecandu narkoba.
“Jika pecandu, biasanya ada tanda fisik seperti menggigil saat tidak mendapatkan narkoba. Faktanya, terdakwa hadir dengan kondisi sehat secara fisik maupun mental,” ujar jaksa.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyebut pernyataan jaksa menunjukkan perbedaan sudut pandang terkait definisi pecandu dan langkah rehabilitasi.
“Fariz RM adalah pecandu. Dia terjerat kasus berulang bukan karena mau, tetapi karena sifat adiktif narkoba itu sendiri. Sama seperti perokok, kalau tidak merokok terasa ada yang kurang,” kata Deolipa.
Deolipa menegaskan bahwa kliennya memiliki keinginan kuat untuk lepas dari jeratan narkoba dan kembali fokus pada keluarga serta karier musiknya.
“Yang tahu ingin sembuh itu ya Fariz RM, bukan jaksa. Makanya, seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berencana menyampaikan seluruh tanggapan resmi terhadap pernyataan JPU dalam sidang duplik pekan depan.
“Semua akan kami jawab pada 21 Agustus 2025. Tinggal tunggu saja,” pungkas Deolipa.
Dengan perkembangan ini, publik menanti apakah majelis hakim akan mempertimbangkan rehabilitasi atau menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa terhadap Fariz RM. Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada 21 Agustus 2025 mendatang dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.(04)