DePA-RI Jalin Kerja Sama Dengan The Law Society of Singapore

MoU
Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid (depan, kanan) dan Presiden The Law Society of Singapore (LSS) Lisa Sam Hui Min (depan, kiri), masing-masing didampingi pengurus dua organisasi advokat itu, saat menunjukkan MoU yang sudah ditandatangani. Penandatanganan MoU berlangsung di kantor LSS di kawasan Maxwell Singapura, Jumat (15/8/2025). FOTO: HO-DPP DePA-RI

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan The Law Society of Singapore (LSS), pada Jumat (15/8/2025) di kantor LSS di kawasan Maxwell Singapura.

Berdasarkan taklimat media yang diterima dari DePA-RI, Sabtu (16/8) di Jakarta disebutkan pendandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum DePA-RI, Dr TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M dan Presiden The Law Society of Singapore, Lisa Sam Hui Min.

Lisa Sam Hui Min adalah alumni University of Kent Inggris dan merupakan perempuan ketiga yang menjadi presiden di organisasi lawyer di Singapura itu.

Dalam sambutannya Lisa Sam menyampaikan ucapan terima kasih dapat bekerja sama dengan DePA-RI serta berharap kerja sama tersebut bisa berkelanjutan.

Sementara itu Dr TM Luthfi Yazid menceritakan bahwa hubungan dia sebagai lawyer dengan The Law Society of Singapore sudah cukup lama.

Ia berkawan dengan Vice President The Law Society of Singapore terdahulu yang juga pernah menjadi President LAWASIA pertama, Malathi.

Luthfi bahkan pernah mendiskusikan kasus yang ia tangani secara probono dengan Malathi (panggilannya “Mal”), yakni kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Sundarti, TKW asal Jawa Timur terhadap majikannya di Singapura pada 2004.

BACA JUGA  Kemenkumham Dorong Satpol PP Jadi Pelindung HAM 

Sundarti yang awalnya diancam hukuman mati, akhirnya menjalani hukuman seumur hidup. Malathi memberikan saran-sarannya yang sangat bermanfaat termasuk upaya melalui jalur diplomatik.

Luthfi yang juga anggota Kelompok Kerja MA RI untuk Perma Mediasi juga mengemukakan, saat mengikuti konferensi International Bar Association di Singapura sekitar tahun 1997, ia pernah menanyakan langsung kepada PM Lee Kuan Yew dalam konferensi tersebut tentang bagaimana Singapura membangun negara hukum sejak awal pemerintahannya.

Jawaban Lee Kuan Yew, kuncinya adalah Rule of Law dalam mengelola kelompok masyarakat yang beragam. Ada India, China, dan Melayu yang memiliki kebiasaan dan latar-belakang beragam.

DePA-RI lebih lanjut mengapresiasi ajakan LSS untuk bekerjasama dalam banyak hal, dan Ketum DePA-RI yang didampingi anggota-anggotanya dalam melakukan berbagai kegiatan di Singapura itu ingin belajar bagaimana LSS mengembangkan organisasi dan aktivitasnya sehingga mencapai banyak kemajuan.

Selanjutnya, disebutkan, ada lima kesepakatan antara Law Society of Singapore dan DePA-RI, yaitu, pertama, saling membantu dan tukar menukar informasi mengenai sistem hukum dari kedua negara, Singapura dan Indonesia.
Kedua, mengadakan kegiatan bersama seperti seminar, konferensi, dan webinar mengenai tema-tema aktual yang disepakati kedua belah pihak; Ketiga, saling memfasilitasi pertukaran pengacara Indonesia dan Singapura untuk mengikuti pelatihan atau training di kantor-kantor hukum di kedua negara.

BACA JUGA  Jenazah Anggota Brimob Korban Penembakan KKB Dimakamkan di NTT

Keempat, saling mempromosikan secara aktif antara kedua belah pihak agar anggota masing-masing organisasi advokat ini dapat berinteraksi dan membangun kerja sama.

Kelima, saling mengeksplorasi dan mengembangkan peluang-peluang bisnis dari kedua negara untuk kemanfaatan bagi anggota organisasi advokat tersebut.

Baik Luthfi Yazid maupun Lisa Sam berharap agar kerja sama DePA-RI dengan The Law Society of Singapore dapat berkelanjutan. Bagaimana pun Indonesia dan Singapore adalah negara tetangga yang sudah lama menjalin kerjasama di berbagai bidang, termasuk di bidang hukum.

Sehari sebelumnya, pada Kamis (14/8) DePA-RI mengadakan pertemuan dengan Singapore International Mediation Center (SIMC).

Dalam diskusi, SIMC berharap agar DePA-RI menyuarakan Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi Singapura tentang Mediasi, sebab sampai saat ini sudah 18 negara meratifikasi, termasuk China, Brazil maupun Amerika.

BACA JUGA  Inkoppas Gandeng PT Viura Sukseskan Revitalisasi dan Digitalisasi Pasar Tradisional

Luthfi Yazid dalam kegiatannya di Singapura didampingi beberapa pimpinan pusat DePA-RI, pimpinan daerah, dan pimpinan cabang DePA-RI dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Waketum Akhmad Abdul Aziz Zein dan Waketum Wati Shihite.

Selain itu, turut mendampingi, Sekjen Sugeng Aribowo, Bendahara Umum Broto Pramono Istanto, Dewan Kehormatan Lalu Rusdi, Bachtiar Marassabessy, Azrina Fradella, Aulia Taswin, Michael Anshori, dan Ketua DPD DKI Jakarta Diyah Kunthi Wardani. (PR/02)