Hemmen

BPN Karawang Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri dan Kantor Kemenag Terkait Tanah Wakaf

BPN Karawang
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang Nurus Sholichin menandatangani MoU bersama Kajari Karawang Syaifullah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang Dadang Ramdani di Kantor Kejari Karawang, Senin, 19 Juni 2023 (Foto: Humas Kejari Karawang).

KARAWANG, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karang, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kerja sama terkait koordinasi bagi percepatan sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf.

Penandatanganan nota kesepahamam atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan Kepala BPN Kabupaten Karawang Nurus Sholichin, Kajari Syaifullah dan Kepala Kantor Kemenag Dadang Ramdani.

Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Kejari Karawang yang disaksikan seluruh jajaran struktural dan fungsional ketiga instansi tersebut.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Sudutpandang.id, Senin (19/6/2023), poin-poin penting yang disepakati oleh ketiga instansi tersebut meliputi pemberian dukungan data atau informasi, percepatan sertifikasi wakaf, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

BACA JUGA  JMP Buka Peluang ke Final Four, Usai Kalahkan JPF

Kepala Kantor BPN Kabupaten Karawang Nurus Sholichin menjelaskan, selain penandatanganan MoU juga dilakukan penyerahan sertifikat wakaf sebanyak 10 bidang tanah yang menandai simbol awal dimulainya kesepakatan kerja sama tersebut.

“Dengan adanya MoU ini, diharapkan adanya tambahan percepatan dan banyaknya produk sertifikat wakaf di Kabupaten Karawang, selain intensifnya penanganan masalah subyek dan obyek tanah wakaf di Kabupaten Karawang,” kata Nurus Sholichin.

Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2023 Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang menganggarkan 100 bidang tanah wakaf untuk asal tanah yang belum bersertifikat.

“Kami memberikan kesempatan untuk pendaftaran tanah wakaf melalui program pelayanan rutin, baik pendaftaran baru tanah wakaf maupun perubahan subyek hak (nadhir) karena adanya perubahan pengurus atau perubahan dari perorangan ke badan hukum atau sebaliknya,” jelas pria kelahiran Kota Wali Demak yang pernah menjabat Kepala ATR/BPN Garut itu.

BACA JUGA  Badan Geologi: Mekanisme Sesar Naik Picu Gempa Wilayah Selatan Jabar

Sementara itu, Kajari Karawang Syaifullah dalam kata sambutannya berpesan perlunya berbuat baik dalam menjalankan tugas.

“Melalui program sertifikasi tanah wakaf, maka akan ada dampak yang positif bagi kita semua,” ujarnya.

Selanjutnya Kepala Kemenag Kabupaten Karawang Dadang Ramdani menyatakan siap menyediakan data dan informasi wakaf. Ia juga sudah menginstruksikan kepada 30 Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di seluruh kecamatan se-Kabupaten Karawang agar melaksanakan instruksi tersebut dengan ikhlas dan senang hati.

“Semoga para ahli waris yang dulu orang tuanya pernah mewakafkan tanahnya untuk segera mengurus sertifikat agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, dan malah ke depan bisa menjadi amal jariyah,” harap Dadang.(PR/01)

Barron Ichsan Perwakum