Kejagung Periksa 22 Saksi Terkait Sejumlah Kasus Korupsi

Kasus Korupsi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus menunjukkan kinerja signifikan dalam penanganan kasus korupsi besar di Indonesia. Pada Selasa (19/8/2025), sebanyak 22 saksi diperiksa secara maraton terkait tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi di PT Sritex, PT Pertamina, serta proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek.

Sebanyak 11 orang saksi dipanggil terkait dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha. Mereka berasal dari berbagai instansi keuangan seperti Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng, BNI, LPEI, hingga pihak swasta.

Kasus ini menyeret tersangka ISL dkk dan berkaitan dengan kredit bermasalah yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

BACA JUGA  Lapas 2A Salemba Jakpus Bebaskan Ratusan Narapidana

Selain itu, lima saksi diperiksa terkait kasus korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Beberapa saksi berasal dari pejabat struktural dan fungsional di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), serta pejabat tinggi di Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah. Kasus ini menjerat tersangka MUL dan diduga melibatkan pengadaan perangkat teknologi yang bermasalah.

Tim penyidik juga memanggil enam saksi terkait dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) yang terjadi pada periode 2018-2023.

Saksi yang diperiksa meliputi pejabat di PT Pertamina International Shipping, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina Patra Niaga, serta divisi hukum dan manajemen risiko. Kasus ini terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang, dengan tersangka HW dkk.

BACA JUGA  Duel Putri Pertamina dan Popsivo, Buka Persaingan Seri Kedua

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan intensif terhadap 22 saksi ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.(PR/04)