KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumah kos Jalan Dandangan Gang II No. 129, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri.
Pelakunya Mochammad Rifky Afrizal Baihaqi (19), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, ditangkap petugas Reskrim Polsek Kediri Kota beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara menjelaskan, kasus terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban, Nur Meydah Dayranti (22), warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam, pada Rabu (6/8/2025).
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan dan identifikasi, pelaku diamankan di cafe tempat kerjanya di Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, Rabu (13/8/2025).
“Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam AG 6494 GL tahun 2013, kunci motor buatan, helm, jaket, celana panjang, dan tas ransel yang digunakan pelaku saat beraksi,” jelas Kapolsek, Rabu (20/8/2025)
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp14 juta.
“Kami terus mendalami apakah tersangka juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain,” tambahnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan bermotor dengan kunci ganda.
“Kami minta masyarakat selalu waspada. Jangan parkir sembarangan, gunakan kunci tambahan, dan segera laporkan jika ada kejadian mencurigakan,” tegasnya.(CN/01)