Kediri, Sudutpandang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri menuntut hukuman mati terhadap Rohmat Tri Hartanto, terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang dikenal sebagai kasus “koper merah”.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Ichwan Kabalmay dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Kamis (21/8/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khoirul.
“Menjatuhkan tuntutan pidana mati kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” ujar Jaksa Ichwan dalam persidangan.
Jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan yang dinilai meresahkan masyarakat, dilakukan dengan cara yang kejam, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, serta adanya indikasi bahwa terdakwa menikmati hasil dari perbuatannya. Adapun hal yang meringankan, menurut JPU, tidak ditemukan.
Terdakwa yang hadir dalam sidang dengan mengenakan kemeja putih dan sarung hitam tampak tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan. Ia dan tim kuasa hukumnya dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang akan digelar Selasa (26/8/2025).
Salah satu penasihat hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menilai tuntutan hukuman mati tidak tepat karena menurutnya unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi.
“Perbuatan tersebut dilakukan secara spontan, bukan direncanakan. Hal ini akan kami sampaikan dalam pledoi,” ujarnya usai sidang.
Senada, penasihat hukum lainnya, Mohammad Rofian, menyatakan bahwa tuntutan JPU cenderung tidak mencerminkan fakta persidangan.
“JPU mengabaikan fakta bahwa keterangan psikolog forensik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda dengan keterangan dokter forensik di persidangan. Dalam BAP disebutkan korban masih hidup sebelum dimutilasi, sedangkan di persidangan disebutkan korban sudah meninggal. Ini menunjukkan inkonsistensi,” jelas Rofian.
Ia juga menyoroti tidak dicantumkannya faktor-faktor yang meringankan terdakwa, yang menurutnya dapat mencerminkan perlakuan tidak adil.
“Terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, dan hal itu seharusnya menjadi pertimbangan penuntut umum,” tambahnya.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin dini hari (20/1/2025) di salah satu kamar hotel di Kota Kediri. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku diduga dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui korban bersama pria lain di tempat kosnya.
Setelah membunuh korban, terdakwa berusaha memasukkan jenazah secara utuh ke dalam koper, namun tidak berhasil. Ia kemudian memutilasi tubuh korban dan membuang potongan tubuh ke beberapa lokasi berbeda. Bagian tubuh ditemukan di dalam koper merah di wilayah Ngawi, kaki korban ditemukan di Ponorogo, dan kepala ditemukan di Trenggalek.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (26/8/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.(CN)