Hemmen

Polisi Siap Panggil Hana Hanifah Soal Dugaan Promosi Judi Online

Hana Hanifah
Hana Hanifah (foto:instagram/@hanaaast )

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Laporan polisi terhadap artis Hana Hanifah atas kasus dugaan promosi judi online yang dilaporkan PB SEMMI ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun lalu rupanya masih terus berlanjut.

Saksi dari pihak pelapor diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Saksi yang diperiksa hari Selasa (12/9/2023) adalah Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra. Dia dicecar dengan 25 pertanyaan oleh penyidik selama kurang lebih 2 jam pemeriksaan

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Hari ini saya diperiksa sebagai saksi dalam kasus promosi judi online yang dilakukan terlapor Hana Hanifah,” kata Bintang Wahyu Saputra saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

BACA JUGA  Pasca Insiden Carok Massal, Wilayah Bangkalan Mulai Kondusif

Karena itu, dengan diperiksanya Bintang sebagai saksi dari pihak pelapor hari ini  maka tuntas sudah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Menurut Gurun Arisastra selaku pelapor dari PB SEMMI, langkah berikutnya penyidik akan memeriksa artis Hana Hanifah sebagai pihak terlapor.

“Setelah saksi dari kami, selanjutnya Hana yang akan diperiksa. Tadi Polres menyampaikan kepada kami,” kata Gurun

Pihak pelapor berharap kasus promosi judi online yang diduga dilakukan Hana Hanifah bisa diproses secara cepat. Pelapor bahkan berharap kasus ini bisa segera menetapkan status baru sebagai tersangka apabila diyakini adanya 2 bukti permulaan yang cukup.

“Kita harap Polres serius tangani kasus ini, apalagi kasus judi online merupakan instruksi Kapolri untuk segera diberantas,” tuturnya.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Pelat Mobil Penganiaya di Pesanggrahan Tak Sesuai Izin

Diketahui kasus dugaan promosi judi online ini dilaporkan PB SEMMI pada 6 Juni 2022 lalu. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/1304/VI/2022/RJS

Dalam laporan tersebut, Hana dilaporkan terkait unggahannya di media sosial yang diduga memuat konten promosi judi online. Hana Hanifah dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016.(04)

Barron Ichsan Perwakum