JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kusumayati, warga Nagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang digugat oleh anak kandungnya sendiri, Stephanie Sugianto, dinilai telah menuntaskan seluruh kewajiban hukumnya. Kuasa hukumnya, Benny Wullur, menegaskan bahwa kliennya sudah menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Putusan pengadilan itu telah menolak kasasi sehingga yang berlaku adalah putusan terakhir, yakni putusan pengadilan tinggi. Putusan itu jelas menyatakan hukuman percobaan, dan hukuman tersebut sudah selesai dijalani,” ujar Benny dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Benny menjelaskan, pihaknya juga telah menyerahkan daftar harta dan proses audit sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa Kusumayati hanyalah seorang ibu rumah tangga yang telah memenuhi kewajiban hukumnya.
“Kami memohon kepada Kejaksaan untuk menaati isi putusan. Semua hukum sudah kami jalankan, jadi jangan ditambah lagi hukumannya,” tegasnya.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Jika PK kami dikabulkan, maka putusan itu harus dihormati. Kami berharap majelis hakim PK dapat memperbaiki putusan-putusan yang menurut kami kurang tepat,” kata Benny.
Sementara itu, perdebatan masih terjadi antara Kusumayati dan anak kandungnya, Stephanie Sugianto. Stephanie menegaskan bahwa jaksa belum mengeksekusi putusan sebagaimana mestinya.
“Sudah lebih dari tiga bulan sejak putusan inkrah pada 7 Mei 2025, tetapi jaksa tidak juga mengeksekusi. Ini jelas kelalaian dan bentuk pengabaian terhadap tugas yang diamanatkan Pasal 270 KUHAP,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025) lalu.
Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahya Wijaya, membenarkan bahwa perkara ini sudah inkrah. Namun, ia menegaskan bahwa eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Karawang.
“Kami dari Kejati hanya sebatas ikut dalam tim, bukan sebagai pelaksana utama,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).(tim)