Hemmen

BPOM Umumkan Indomie Ayam Spesial di Indonesia Aman Dikonsumsi

Indomie Rasa Ayam Spesial (Foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Indonesia aman dikonsumsi, meskipun di negara Taiwan terjadi pelarangan atas produk serupa.

Dilansir dari keterangan tertulis Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI di Jakarta, Kamis (27/4/2023) sore.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Penarikan produk mi instan tersebut di Taiwan disebabkan larangan penggunaan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) pada pangan di negara setempat.

Otoritas kesehatan Kota Taipei, Taiwan, telah mengambil langkah pelarangan produk Indomie tersebut pada 24 April 2023

“Otoritas kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial sebesar 0,187 mg/kg (ppm),”kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BPOM RI Noorman Effendi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/4/2023).

BACA JUGA  Bupati Asahan Terima Audiensi GM Hotel Antariksa Kisaran

Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan.

Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm

Sedangkan Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida berdasarkan standar internasional yang diatur Codex Alimentarius Commission (CAC).

Codex merupakan organisasi yang dibentuk oleh FAO dan WHO dengan tujuan untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin perdagangan internasional yang jujur

BACA JUGA  Soal Harga Tiket Indonesia vs Argentina, Cek Yuk di Sini

Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan sebesar 0,34 ppm, masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika Serikat dan Kanada.

Sampai saat ini, Codex sebagai organisasi standar pangan internasional belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.

Keterangan tertulis tersebut juga menjelaskan, produk mi instan serupa di Indonesia dipastikan aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.(04)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan