Kemenkum Bali Gelar Rakor JDIH se-Bali, Perkuat Akses Informasi Hukum

Kemenkum Bali Gelar Rakor JDIH se-Bali, Perkuat Akses Informasi Hukum
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, Kamis (25/9/2025), memimpin rakor anggota JDIH secara daring di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali.(Foto: Humas Kemenkum Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, memimpin rapat koordinasi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) se-Bali yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (25/9). Rapat berlangsung di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali.

Rakor ini merupakan agenda pembinaan rutin yang dilakukan secara berkala untuk memperkuat pengelolaan JDIH di daerah. Rakor diikuti Biro Hukum Provinsi Bali, Sekretariat DPRD, Bagian Hukum dari seluruh kabupaten/kota di Bali, perwakilan perguruan tinggi negeri maupun swasta, serta Tim Pengelola JDIH Kanwil Kemenkum Bali.

Dalam arahannya, Mustiqo menegaskan bahwa penguatan JDIH memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian Indeks Pembangunan Hukum dan Indeks Reformasi Hukum. Pada Indeks Pembangunan Hukum, salah satu pilar utama adalah informasi hukum, yang mencakup peraturan perundang-undangan sejak tahap perencanaan hingga penetapan.

BACA JUGA  Septia Yetri Ungkap Dugaan Perselingkuhan Putra Siregar

Sementara itu, pada Indeks Reformasi Hukum, variabel keempat terkait penataan basis data peraturan perundang-undangan menjadi fokus utama.

“Apabila pengelolaan ini berjalan dengan baik, maka capaian Indeks Reformasi Hukum dapat meningkat secara signifikan,” jelas Mustiqo.

Ia menekankan, keberadaan JDIH tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga sarana strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah dijangkau.

“Melalui JDIH, masyarakat tidak hanya mengetahui peraturan di tingkat pusat, tetapi juga dapat mengakses produk hukum daerah, seperti peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah,” tegasnya.

BPHN

Rakor ini juga menjadi tindak lanjut dari pembinaan JDIH yang sebelumnya dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 27 Agustus 2025. Dengan konsistensi pembinaan, Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen mendorong terwujudnya JDIH yang modern, terintegrasi, dan bermanfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA  Soal Haji 2022, Kemenag Masih Tunggu Undangan Pemerintah Saudi

Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa penguatan JDIH merupakan bagian dari komitmen Kemenkum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

“JDIH hadir untuk mendekatkan produk hukum kepada masyarakat. Dengan akses yang mudah, cepat, dan terkini, masyarakat akan semakin paham dan patuh terhadap hukum,” ujarnya.(One/01)