Ketika Penegak Hukum Diuji Oleh Penegakan Hukum

Penegak Hukum
Naek Pangaribuan (Foto: Net)

“Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan terhadap siapa pun, termasuk apabila yang diperiksa adalah aparat penegak hukum sendiri”

Oleh: Naek Pangaribuan

Dalam negara hukum, tidak ada ujian yang lebih berat bagi sebuah institusi penegak hukum selain ketika proses penegakan hukum itu sendiri menyentuh aparat penegak hukum. Di titik inilah integritas diuji, independensi dipertaruhkan, dan kepercayaan publik dipertaruhkan.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 kemarin, menjadi salah satu momentum penting dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berkembang menjadi pengungkapan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni perkara tata kelola batu bara, PT Asabri, dan anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu DR dari unsur swasta dan FA yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selanjutnya, penanganan perkara secara formil dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dengan tetap disertai koordinasi dan sinergi antara kedua institusi.

Langkah tersebut patut diapresiasi. Selama bertahun-tahun, masyarakat sering menyaksikan munculnya persepsi adanya ego sektoral di antara aparat penegak hukum.

Karena itu, ketika Polri dan Kejaksaan memilih membangun koordinasi daripada mempertontonkan rivalitas, publik memperoleh harapan bahwa kepentingan penegakan hukum ditempatkan di atas kepentingan institusi.

Justru inilah esensi negara hukum. Institusi boleh berbeda, tetapi tujuan penegakan hukum harus sama.

Momentum tersebut juga sejalan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto di Lombok Barat pada Jumat, 10 Juli 2026. Presiden mengingatkan Polri, TNI, Kejaksaan, dan seluruh birokrasi agar terus melakukan introspeksi.

Pangkat, jabatan, tanda kehormatan, dan seluruh fasilitas negara berasal dari rakyat. Karena itu, semuanya harus dipergunakan untuk melayani rakyat, bukan untuk memperoleh keistimewaan.

Pesan Presiden sebenarnya sederhana, tetapi memiliki makna yang sangat mendalam. Kekuasaan bukan hak milik. Jabatan bukan perlindungan. Hukum tidak boleh berhenti hanya karena seseorang memiliki posisi strategis.

BACA JUGA  PLH Kajati Sumut Tekankan Perlindungan Hak Buruh dan Sinergi Industrial di May Day 2026

Di tengah perkembangan perkara ini, publik perlu kembali mengingat prinsip fundamental konstitusi. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Konsekuensinya, seluruh tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada hukum, bukan pada kekuasaan, tekanan politik, ataupun kepentingan institusi.

Prinsip negara hukum tersebut juga sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Norma konstitusi ini melahirkan asas equality before the law, yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan jabatan, pangkat, profesi, maupun status sosial.

Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan terhadap siapa pun, termasuk apabila yang diperiksa adalah aparat penegak hukum sendiri.

Sebaliknya, negara hukum juga mengharuskan setiap orang memperoleh perlindungan atas hak-haknya melalui asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, keberanian menegakkan hukum harus selalu berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip due process of law.

Dalam perspektif itulah, sinergi antara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung patut diapresiasi. Yang diuji bukan hanya kemampuan mengungkap perkara, tetapi juga konsistensi seluruh aparat penegak hukum dalam membuktikan bahwa Indonesia benar-benar menjalankan prinsip negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Dalam perkara ini, penyidik menyampaikan telah memeriksa belasan saksi dan ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menyita barang bukti dalam jumlah yang sangat besar.

Barang bukti yang diumumkan berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah yang ditemukan di dalam sebuah brankas berisi tujuh koper. Jika dikonversikan dengan harga emas dan kurs yang berlaku sebagaimana berkembang dalam pemberitaan, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp540 miliar.

BACA JUGA  Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi

Nilai tersebut tentu mengejutkan publik. Namun sesungguhnya yang lebih penting bukan sekadar besarnya angka, melainkan kemampuan aparat penegak hukum membuktikan hubungan antara aset-aset tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Dalam perkara korupsi modern, ukuran keberhasilan bukan hanya menetapkan tersangka, tetapi juga menelusuri aliran dana, membuktikan tindak pidana pencucian uang, memulihkan kerugian negara, serta merampas aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan. Pendekatan follow the money kini jauh lebih efektif daripada sekadar follow the suspect.

Di sisi lain, langkah Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara juga patut diapresiasi. Pengawasan parlemen diperlukan agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, serta menghindari munculnya persepsi adanya konflik antar lembaga.

Pernyataan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum, bukan institusi, merupakan pesan yang sangat penting. Institusi tidak boleh dihakimi karena tindakan individu. Sebaliknya, individu juga tidak boleh berlindung di balik nama besar institusi.

Polri dan Kejaksaan merupakan dua pilar utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hubungan keduanya bukan hubungan kompetisi, melainkan kemitraan dalam menegakkan hukum. Ketika kedua institusi mampu bersinergi, masyarakat akan melihat wajah negara yang bekerja secara utuh. Sebaliknya, apabila muncul persaingan yang tidak sehat, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Karena itu, pelimpahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung dengan tetap menjaga koordinasi merupakan langkah yang layak diapresiasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa kepentingan penegakan hukum harus ditempatkan di atas ego kelembagaan.

Meski demikian, pekerjaan besar sesungguhnya baru dimulai. Penyidikan harus dilakukan secara profesional. Penuntutan harus objektif. Persidangan harus independen. Putusan pengadilan harus berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan opini publik ataupun kepentingan politik.

Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui konferensi pers ataupun penyitaan barang bukti yang spektakuler. Kepercayaan lahir ketika seluruh proses hukum berlangsung transparan, adil, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Perpustakaan dan Generasi Milenial

Pada akhirnya, keberhasilan perkara ini tidak hanya diukur dari berapa banyak tersangka yang ditetapkan atau berapa besar nilai aset yang disita. Keberhasilannya akan diukur dari satu pertanyaan mendasar, apakah negara benar-benar mampu membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang?

Jika jawabannya “ya”, maka penanganan perkara ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun apabila penegakan hukum berhenti di tengah jalan, dipengaruhi kepentingan tertentu, atau kehilangan independensinya, maka yang runtuh bukan hanya sebuah perkara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ketika penegak hukum diuji oleh penegakan hukum, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib para tersangka, melainkan juga marwah negara hukum Indonesia.

Perkara ini bukan semata-mata tentang siapa yang bersalah atau siapa yang benar. Yang sedang dipertaruhkan adalah wibawa negara hukum itu sendiri. Publik tidak menuntut kesempurnaan dari aparat penegak hukum, tetapi menuntut keberanian untuk menegakkan hukum secara jujur, adil, dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparatnya sendiri.

Sejarah akan mencatat bahwa kepercayaan publik tidak dibangun oleh slogan atau pencitraan, melainkan oleh keberanian mengambil keputusan yang benar, meski pahit dan penuh risiko.

Sebab, hukum hanya akan dihormati apabila berdiri di atas prinsip keadilan, bukan di atas kekuasaan atau kepentingan. Di titik inilah negara hukum benar-benar diuji, apakah hukum menjadi panglima, atau justru tunduk pada mereka yang seharusnya tunduk kepada hukum.

Penulis adalah Naek Pasaribu (Pemimpin Redaksi Jakartanews.id)


Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini penulis. Seluruh pandangan, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis serta dimaksudkan sebagai bahan diskursus publik.