Cegah TPPO, Pemkab Asahan Kukuhkan 37 Desa Binaan Imigrasi

Desa Binaan Imigrasi
Cegah TPPO, Pemkab Asahan Kukuhkan 37 Desa Binaan Imigrasi (Foto: Humas Pemkab Asahan)

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Wakil Bupati Rianto, SH., M.A.P meresmikan Program Desa Binaan Imigrasi Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, dan pelanggaran keimigrasian.

Program yang digagas Direktorat Jenderal Imigrasi ini menjadikan desa sebagai garda terdepan perlindungan masyarakat dengan fokus pada deteksi dini, edukasi, dan peningkatan kesadaran hukum warga.

Sebanyak 37 desa di enam kecamatan ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi karena wilayahnya dinilai rawan terhadap kejahatan transnasional. Desa-desa tersebut akan berfungsi sebagai:

Pusat sosialisasi keimigrasian, Simpul koordinasi pemerintah daerah dan aparat desa dengan instansi imigrasi dan Benteng penguatan tata kelola kependudukan.

BACA JUGA  95 PNS Pemkab Asahan Diangkat ke Dalam Jabatan Fungsional

Sebagai tanda komitmen, setiap desa menerima atribut resmi PIMPASA (Penguatan Imigrasi dan Perlindungan Masyarakat Asahan) yang menjadi identitas sekaligus simbol tanggung jawab.

Theodorus Simarmata, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menambahkan bahwa Desa Binaan bukan hanya wadah sosialisasi, tetapi juga platform koordinasi lintas sektor yang memperkuat kesadaran kolektif sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menangani isu keimigrasian.

Wakil Bupati Asahan, Rianto, menjelaskan bahwa posisi geografis Kabupaten Asahan yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka menjadikan wilayah ini rawan penyelundupan manusia, pemalsuan dokumen, hingga praktik percaloan tenaga kerja ilegal.

BACA JUGA  Gelar Safari Ramadhan, Waki Bupati: Bukti Kedekatan Pemerintah dengan Masyarakat

Karena itu, melalui program Desa Binaan Imigrasi, aparatur desa didorong untuk lebih aktif dalam Mensosialisasikan pentingnya dokumen resmi, Mengawasi keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri melalui jalur legal dan melindungi warga agar terhindar dari eksploitasi dan jeratan jaringan perdagangan manusia.(MA/04)