Kejari Tulungagung Musnahkan Sabu dari 55 Perkara Inkrah

Ket : Kejari Tulungagung saad pemusnahan barang bukti. (Foto : Istimewa)
Kejari Tulungagung saad pemusnahan barang bukti. (Foto : Istimewa)

TULUNGAGUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan pemusnahan barang bukti dari 55 perkara tindak pidana umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Tri Sutrisno melalui Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Satekti, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Berdasarkan Surat Perintah Kejari Tulungagung Nomor : Sprint- 1463/M.5.29/BPApm.1/09/2025 tanggal 25 September 2025,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Kasi Intel menjelaskan, bahwa pemusnahan yang dilaksanakan pada , Selasa (30/9/2025) bertempat di halaman Kantor Kejari Tulungagung telah di musnahkan barang haram narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 88,250 gram dari 12 perkara.

“Selain itu turut dimusnahkan Pil double L sebanyak 3 perkara dengan jumlah 2.247 butir serta minuman beralkohol jenis arak bali sebanyak 141 botol dari tiga perkara,” jelasnya.

BACA JUGA  Agensi Kabarkan Rose "BLACKPINK" Positif Covid-19

Amri menambahkan, turut di musnahkan senjata tajam jenis parang dari satu perkara pidana umum.

“Pemusnahan barang bukti selain dalam rangka melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap juga sebagi upaya Kejaksaan Negeri Tulungagung mengurangi tanggungan terhadap volume penyimpanan barang bukti tersebut serta menghindari penyalahgunaan terkait barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” imbuh Amri.

Selain narkotika dan minuman keras, ratusan barang bukti lain seperti bong, pipet kaca, plastik klip, timbangan, pakaian, dan telepon genggam turut dimusnahkan yang disita dari berbagai kasus.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk partisipasi Kejari Tulungagung turut membantu dalam pemberantasan peredaran narkoba dan jenis penyakit masyarakat yang lainnya,” tegas Kasi Intel Kejari Tulungagung. (CN)