Nikita Mirzani Menang Banding Gugatan PMH Lawan Reza Gladys

Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Nikita Mirzani terhadap Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, memasuki babak baru. Dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan pihak Nikita Mirzani. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya.

Kabar kemenangan tersebut disampaikan kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Menurut Usman, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dibacakan melalui sistem e-court. Ia menyebut putusan tingkat pertama yang sebelumnya memberikan kewajiban kepada Nikita Mirzani dan Mail untuk membayar kerugian kini telah dibatalkan.

“Perkara PMH ya, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang. Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada. Artinya begini, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali,” ujar Usman Lawara.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan PK, Soroti Perbedaan Putusan dengan Perkara Asisten Pribadinya

Dengan adanya putusan banding tersebut, pihak Nikita Mirzani menilai kliennya berhasil memenangkan perkara PMH melawan Reza Gladys dan Attaubah Mufid.

Usman menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjadi dasar tuntutan pembayaran kerugian terhadap Nikita Mirzani dan Mail.

“Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya ya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, nah itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dibatalkan berarti Nikita menang,” ucap Usman Lawara.

Kemenangan di tingkat banding tersebut menjadi kabar positif bagi Nikita. Pihaknya menilai putusan terbaru itu sekaligus membantah klaim mengenai kerugian yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara.

BACA JUGA  Berkas P21, Nikita Mirzani Siap Blak-blakan di Persidangan

Usman kembali menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi dasar pihaknya menyatakan klaim kerugian yang diajukan Reza Gladys dan suaminya tidak lagi memiliki dasar berdasarkan putusan banding tersebut.

Ia pun menilai putusan tersebut memberikan angin segar bagi Nikita Mirzani setelah sebelumnya harus menghadapi putusan di tingkat pertama.

“Artinya kerugian selama ini, kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys oleh kuasa hukumnya juga itu sama sekali tidak pernah ada begitu,” kata Usman Lawara.(04)