Kemenkum Bali Bersinergi dengan BKN Regional X dalam Penyusunan Anjab dan ABK

Avatar photo
Kemenkum Bali Bersinergi dengan BKN Regional X dalam Penyusunan Anjab dan ABK
Kanwil Kemenkum Bali bekerja sama dengan BKN Regional X menggelar rapat penyusunan Anjab dan ABK di Ruang Nakula, Denpasar, Senin (13/10/2025).(Foto:Kemenkum Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali bekerja sama dengan Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Kegiatan pendampingan ini berlangsung di Ruang Nakula, Denpasar, Senin (13/10/2025), dan diikuti para analis sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kanwil Kemenkum Bali.

Analis SDM Ahli Madya Kanwil Kemenkum Bali, Ida Ayu Susanti, mengatakan kegiatan bersama Kantor Regional X BKN ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman dan kompetensi para analis SDM dalam menyusun dokumen Anjab dan ABK secara tepat serta sesuai ketentuan.

Sebagai narasumber, Ni Made Purnami Astari dari Kantor Regional X BKN menyampaikan pemaparan mengenai prinsip, tahapan, dan tata cara penyusunan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022.

BACA JUGA  Awan Hujan Terdeteksi BMKG di Sejumlah Kota Besar Indonesia

Ia menegaskan pentingnya Anjab dan ABK sebagai dasar evaluasi jabatan dan perencanaan kebutuhan pegawai yang objektif, terukur, serta berbasis data.

“Analisis jabatan merupakan proses sistematis untuk memperoleh informasi jabatan secara akurat melalui tahapan pengumpulan, pengolahan, dan verifikasi data jabatan. Sementara analisis beban kerja digunakan untuk menghitung kebutuhan pegawai berdasarkan volume kerja dan waktu kerja efektif,” ujar Ni Made.

Ia menambahkan, penyusunan peta jabatan yang ideal meliputi struktur jabatan, beban kerja, jumlah pegawai yang tersedia, dan kebutuhan pegawai merupakan instrumen penting dalam pengambilan kebijakan kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.

Melalui pendampingan ini, para analis SDM Kanwil Kemenkum Bali diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dan terstandar dalam penyusunan dokumen Anjab dan ABK. Hasil penyusunan juga akan divalidasi secara metodologis oleh BKN sehingga memenuhi kriteria administratif dan teknis sesuai regulasi.

BACA JUGA  Polwan Polres Gianyar Gelar Baksos Bagikan Sembako

Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola manajemen SDM dan mendukung reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kemenkum Bali.(One/01)