DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Petugas Imigrasi Bali mengamankan 62 warga negara asing (WNA) yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian dalam kegiatan “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata”.
Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan, patroli tersebut menyasar sejumlah titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja.
“Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), memberikan data palsu untuk memperoleh visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, investasi fiktif, serta kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Felucia dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, Patroli Dharma Dewata merupakan komitmen Imigrasi untuk memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal di Bali.
“Keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal harus ditindak untuk menjaga ekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat,” kata Felucia.
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara menyeluruh guna menjaga stabilitas keamanan di Bali.
Petugas di lapangan juga diinstruksikan untuk bertindak secara persuasif dengan mengedepankan profesionalitas.
Felucia menambahkan, saat ini para WNA yang terjaring masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian.
Mereka terancam sanksi administratif berupa pendetensian, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi.
“Masyarakat diharapkan turut menjaga keamanan dan kenyamanan bersama di Bali,” ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian oleh warga asing, khususnya di Bali.
“Kami menyambut baik wisatawan dan investor asing yang berkualitas. Namun, bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua, patuh pada aturan atau segera meninggalkan wilayah Indonesia,” kata Hendarsam.
Ia menambahkan, Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia harus dijaga marwahnya dari tindakan oknum asing yang berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat lokal.
Menurut Hendarsam, pengawasan keimigrasian kini semakin diperketat melalui integrasi data digital serta patroli lapangan yang dilakukan secara masif di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, turut menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan hukum.
“Kami terus meningkatkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran. Penertiban ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” ujar Yuldi.(One/01)










