JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pemeriksaan ini berlangsung sehari setelah gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pantauan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10/2025), menunjukkan Nadiem Makarim tiba sekitar pukul 11.34 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ia tidak memberikan keterangan panjang kepada media.
“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih,” ujar Nadiem singkat saat menuju ruang pemeriksaan.
Nadiem menyatakan siap menjalani proses hukum yang sedang dihadapinya. Sebelumnya, ia sempat dirawat di rumah sakit karena kondisi kesehatan, sebelum kemudian kembali menjalani pemeriksaan.
“Sudah mulai pemulihan. Mohon doa kepada semua, saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih atas dukungan dari pihak guru dan ojol. Sekali lagi mohon doa,” tuturnya.
Praperadilan Ditolak
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh gugatan praperadilan Nadiem terhadap Kejagung. Dengan putusan tersebut, status tersangka Nadiem dinyatakan sah.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim akan terus berlanjut. Hakim menilai langkah penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung telah sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Senin (13/10/2025).
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, yang menyatakan bahwa proses hukum Kejagung dalam menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan melakukan penahanan telah sah menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
Kuasa Hukum Nadiem
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim yang dipimpin pengacara Hotman Paris Hutapea dalam persidangan praperadilan mempersoalkan keabsahan alat bukti yang digunakan Kejagung untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Hotman menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Hotman juga menunjukkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek yang disebut tidak menemukan adanya kerugian negara dalam program tersebut
“Penetapan tersangka terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar tim hukum Nadiem dalam persidangan di PN Jakara Selatan, Jumat (3/10/2025).(tim)


